REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka kesiapsiagaan dan penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan serta bencana lainnya di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan berlangsung di Aula Raden Intan Polres Lampung Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.
Rakor dipimpin oleh *Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, S.T.,M.Pd.* dan *Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si.* Hadir dalam kegiatan Forkopimda, PJU Polres, para Kapolsek, Kepala BPBD, Kadis Damkar, TNI, Basarnas, BMKG, PMI, Kwarcab Pramuka, Senkom Mitra Polri dan Balakar Lampung Selatan.
Dalam sambutannya, Kapolres Lampung Selatan menyampaikan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Lampung untuk meningkatkan sinergitas antar instansi. Berdasarkan pemantauan Januari s.d Agustus 2026 terdapat lebih dari 3.000 titik panas yang terindikasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
“Penanganan Karhutla, banjir, tsunami dan bencana lainnya merupakan tanggung jawab bersama. Diperlukan koordinasi antara Pemkab, TNI-Polri, instansi terkait, perusahaan dan masyarakat,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menginstruksikan Polsek jajaran melalui Bhabinkamtibmas agar terus melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk. Jika ditemukan pembakaran sengaja maupun karena kelalaian, maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Wakil Bupati Lampung Selatan menyampaikan data 121 kejadian kebakaran selama Januari s.d Agustus 2026, terdiri dari 49 kejadian kebakaran lahan dan 41 kejadian kebakaran rumah. Kecamatan Kalianda tercatat sebagai wilayah tertinggi dengan 32 kasus.
“Himbauan pencegahan agar dilaksanakan secara masif melalui online dan offline. Seluruh unsur sampai tingkat desa harus meningkatkan kesiapsiagaan dan mengaktifkan relawan, Tagana, Pramuka, dan unsur masyarakat dalam deteksi dini,” ujarnya.
Dalam rakor tersebut juga disampaikan paparan dari Kadis Damkar, BPBD, KPHP Way Pisang dan Satpol PP. Hasilnya disepakati pembentukan tim terpadu, penguatan time response, penyediaan tandon air di wilayah rawan, serta pembentukan posko gabungan penanganan bencana tingkat Kabupaten.
*Kesimpulan Rakor:*
1. Meningkatkan sinergitas dan menghilangkan ego sektoral antar instansi
2. Melaksanakan edukasi dan himbauan pencegahan secara masif dan rutin
3. Mengaktifkan kesiapsiagaan di tingkat desa melalui Destana, Linmas, Tagana, Babinsa, Bhabinkamtibmas
4. Memverifikasi dan menindaklanjuti setiap laporan hotspot dan titik api
5. Memperkuat sarana prasarana dan penyediaan sumber air
6. Mengaktifkan posko gabungan sebagai pusat koordinasi
7. Menindak tegas pelaku pembakaran sesuai hukum
8. Memperbarui rambu dan jalur evakuasi khususnya wilayah pesisir
Masyarakat diimbau segera melaporkan jika melihat titik api atau kejadian kebakaran melalui Call Center 110. (Mdn)
