REFORMASI-ID🇮🇩| TALIABU — Pemerintah Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Tahun Anggaran 2026 kepada 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Rabu (5/8/2026).
Penyaluran bantuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program perlindungan sosial pemerintah yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi sebagian warga.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Maluli, Dionisius Rahayaan, mengatakan seluruh penerima bantuan telah ditetapkan melalui proses pendataan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap keluarga menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan yang dibayarkan sekaligus untuk periode Juli hingga Desember 2026.
"BLT Dana Desa ini kami harapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga," kata Dionisius.
Ia menegaskan, proses penyaluran dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui bahwa bantuan disalurkan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Menurut Dionisius, keterbukaan dalam pelaksanaan program menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program pemerintah desa sehingga pelaksanaannya berjalan dengan baik, transparan, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga," ujarnya.
Melalui penyaluran BLT Dana Desa Tahap II ini, Pemerintah Desa Maluli berharap bantuan tersebut mampu membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus menjaga daya beli keluarga penerima manfaat hingga akhir tahun 2026. Program ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah desa dalam memastikan manfaat Dana Desa dapat dirasakan langsung oleh warga yang membutuhkan.
Laporan: Mu'min | Editor: Mahar Prastowo
