Kuasa Hukum Korban Datangi Kompolnas Ajukan Pengawasan Kasus Dugaan Penculikan di Bogor, Terduga Otak Pelaku Belum Ditahan - Media Reformasi Indonesia (MRI)

10 Juli 2026

Kuasa Hukum Korban Datangi Kompolnas Ajukan Pengawasan Kasus Dugaan Penculikan di Bogor, Terduga Otak Pelaku Belum Ditahan



Media Reformasi, Jakarta – Penanganan kasus dugaan penculikan yang terjadi di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. 

Kuasa hukum korban, yakni Handy SH, MH dan Ahmad Riduan,SH resmi mengajukan permohonan pengawasan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas proses penyidikan yang dilakukan Polres Bogor dan Polda Jawa Barat, pada 10 Kamis 10 Juli 2026.

Tim kuasa hukum dari Law Office Handy & Partner meminta Kompolnas mengawasi penanganan laporan polisi LP/B/1240/VI/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Menurut kuasa hukum, hingga saat ini polisi telah menangkap dua orang terduga pelaku. 


Namun, enam orang lainnya yang diduga terlibat, termasuk sosok yang disebut sebagai pihak yang diduga menjadi otak atau pelaku utama, belum dilakukan penangkapan maupun penahanan.


"Hal inilah yang menjadi salah satu dasar permohonan pengawasan kepada Kompolnas, karena klien kami menginginkan seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku," demikian substansi surat tersebut.


Semetara itu, Ketua Harian Kompolnas , Arief Wicaksono mengatakan merasa prihatin dengan kondisi yang dialami korban dan akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi ke Polda Jawa Barat dan Irwasda.


"Sangat prihatin dengan kondisi ini dan akan segera mengirimkan Surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Polda Jawa Barat," ujarnya singkat.

Dia juga menegaskan, sesuai  tupoksi Kompolnas sesuai amanah UU bahwa pihaknya tidak bisa mengintervensi kerja dan kinerja pihak penyidik dan proses penyidikan.

Pihak Kompolnas meminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi kelengkapan administrasi dan laporan serta LP agar bisa ditindaklanjuti.

Kini publik menanti bagaimana tindak lanjut Kompolnas terhadap permohonan tersebut, sekaligus perkembangan penanganan laporan yang sedang diproses oleh Polres Bogor.


Kronologi Kejadian

Berdasarkan surat permohonan pengawasan yang diajukan kuasa hukum, kronologi peristiwa adalah sebagai berikut:

Sabtu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, korban yang diketahui bernama Muhamad Rizki diduga menjadi korban penculikan.

Peristiwa terjadi di Pemancingan Pak Ujang, Kampung Tanah Beureum RT 01/02, Desa Purwabakti, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Kuasa hukum menyebut korban diduga diculik oleh delapan orang dengan peran yang berbeda-beda.

Setelah laporan polisi dibuat, aparat kepolisian telah menangkap dua orang terduga pelaku dan melakukan penahanan terhadap keduanya.

Namun, menurut kuasa hukum, enam orang lainnya yang diduga turut terlibat, termasuk pihak yang diduga sebagai otak pelaku atau pelaku utama, hingga kini belum ditangkap maupun ditahan.

Sorotan Terhadap Dugaan Otak Pelaku


Kuasa hukum menilai belum ditahannya pihak yang diduga sebagai otak pelaku menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan dapat menghambat upaya penegakan hukum dan rasa keadilan bagi korban.


Atas dasar itu, mereka meminta Kompolnas melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan agar seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Selain mengajukan permohonan ke Kompolnas, kuasa hukum juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain kronologi kejadian, salinan laporan polisi, fotokopi surat kuasa, dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.


Menunggu Langkah Aparat


Hingga surat permohonan tersebut diajukan, proses penyidikan perkara masih berlangsung. Kuasa hukum berharap pengawasan dari Kompolnas dapat mendorong penanganan perkara berjalan secara objektif, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi korban.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penangkapan terhadap pihak-pihak lain yang menurut kuasa hukum diduga terlibat dalam perkara tersebut. Karena itu, perkembangan penyidikan masih menjadi perhatian publik dan diharapkan segera memperoleh kejelasan.



Comments