Ungkap Kasus Senpi Ilegal, KSKP Bakauheni Berhasil Gulung Pelaku beserta BB Satu Unit Mobil dan Motor - Media Reformasi Indonesia (MRI)

09 Juli 2026

Ungkap Kasus Senpi Ilegal, KSKP Bakauheni Berhasil Gulung Pelaku beserta BB Satu Unit Mobil dan Motor


REFORMASI-ID | Lampung Selatan - Didampingi Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP Wayan Susul, Kanit Reskrim KSKP Bakauheni Ipda Yuyut dan jajaran anggota KSKP yang dipimpin Kepala kepolisian sektor kawasan pelabuhan (KSKP) Bakauheni AKP. Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., menggelar konferensi pers di Mapolsek KSKP Bakauheni pengungkapan kasus senjata api ilegal dan pencurian sepeda motor  pada ada hari senin lalu, (06 Juli 2026, sekitar jam 17.00 wib. 

Dalam keterangan persnya Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menjelaskan, Petugas melakukan pemeriksaan rutin di seaport interdiction Bakauheni, dalam pemeriksaan skala besar tersebut petugas menemukan (BB), satu unit sepeda motor Honda Beat dan paket kotak kardus berisi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi aktif yang diduga digunakan untuk kejahatan didalam mobil pribadi Toyota Avanza warna hitam milik saksi pengemudi travel inisial (RS). 

"Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan saksi (RS) mengakui paket tersebut akan dikirim dari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur ke Pasar Serang Baru ke Cikarang Selatan yang diambil dari adiknya saudara (S) inisial (A) atas perintah terduga (S), sebagai otak pengendali pengiriman paket dengan ongkos Rp. 300 ribu," ujar AKP Terang Ginting (Kamis, 09/07/2026).

Lebih lanjut jelas AKP Terang Ginting, dari penyelidikan dan kontrol delivery paket tersebut kelokasi penerima. Pada hari Selasa, 07 Juli 2026, dipimpin Kanit Reskrim KSKP Bakauheni Ipda Yuyut melakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan terduga (YY), sebagai penerima paket dan terduga (SS) diserahkan ke Mapolsek Cikarang terkait kasus Curanmor. Sementara tersangka S melarikan diri saat akan ditangkap dan masuk daftar pencairan orang (DPO)/ masih buron. 


"Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai kepemilikan, penguasaan, membawa, mengangkut maupun pengiriman senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana paling berat berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ungkapnya. 

Dalam kesempatan itu Komandan KSKP AKP Terang Ginting menegaskan, Sebagai satuan yang bertugas mengamankan KSKP Bakauheni, pintu gerbang utama keluar-masuk antara Pulau Sumatra dan Pulau Jawa berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal, mengingat senjata api kerap digunakan dalam berbagai tindak kejahatan, termasuk aksi begal yang meresahkan masyarakat di wilayah Lampung.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak memiliki, menyimpan, membawa, atau menguasai senjata api tanpa hak serta segera melaporkan kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal," pungkasnya. (Mudian)


Comments