REFORMASI-ID | Serang Banten - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama jajaran Polres Serang, berhasil membongkar dan meringkus praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers, Selasa (5/5/2016) menjelaskan, polisi menggandeng Pertamina Patra Niaga dalam pengusutan kasus ini dan sudah menetapkan enam kasus dengan total delapan tersangka
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor PUPR Banten, Kota Serang, Selasa (5/5/2026), kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, serta Sales Area Manager Retail Banten Bapak Agung.
Hengki menjelaskan, para pelaku menjalankan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Mereka memanipulasi barcode dan memakai pelat nomor kendaraan palsu demi mengakses BBM subsidi.
"Pelaku mengambil solar dan pertalite secara ilegal, lalu mengumpulkannya dalam jumlah besar untuk dijual kembali," ujarnya.
Pelaku juga memodifikasi kendaraan, seperti mobil boks dengan tangki tambahan atau kempu, untuk menampung BBM sebelum dijual dengan harga lebih tinggi.
Selain BBM, polisi juga mengungkap penyalahgunaan LPG subsidi. Pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram untuk meraup keuntungan.
"Motifnya jelas, mencari untung dari barang subsidi," terang Hengki.
Dalam periode Maret hingga April 2026, polisi juga menindak kasus pertambangan ilegal. Polisi mengungkap dua kasus tambang emas tanpa izin dengan dua tersangka, empat kasus tambang batu bara dengan empat tersangka, serta satu kasus galian C dengan satu tersangka.
Sepanjang 2025, Polda Banten menangani 25 kasus pertambangan ilegal dan seluruhnya sudah masuk tahap II atau dilimpahkan ke kejaksaan.
Pengungkapan ini, dikatakan Kapolda Banten merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait subsidi energi.
Sebagaimana diketahui, dalam APBN Tahun 2026 pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp210,06 triliun, dengan porsi untuk BBM tertentu dan LPG 3 kg mencapai Rp105,4 triliun.
Besarnya anggaran tersebut, berpotensi mengalami pembengkakan apabila tidak diawasi secara ketat, terutama akibat penyalahgunaan dan distribusi
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal penyalahgunaan minyak dan gas bumi serta pertambangan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kami tindak tegas semua pelanggaran, terutama penyalahgunaan BBM, LPG, dan tambang ilegal," tegasnya.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memastikan subsidi energi tepat sasaran serta mencegah kelangkaan di tengah masyarakat.
“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan. Oleh karena itu, Polda Banten akan terus hadir mengawal distribusi agar tepat sasaran dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara," tegas Kapolda Banten.
Adapun 6 kasus yang berhasil diungkap tersebar di beberapa wilayah hukum Polda Banten, meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Seluruh kasus saat ini dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres jajaran.
Modus Operandi Terorganisir Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup terorganisir dan sistematis, di antaranya:
Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menggunakan berbagai barcode dan nomor polisi kendaraan yang berbeda-beda. Pembelian dilakukan secara bertahap di beberapa SPBU dengan jumlah yang terlihat normal, kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar dan dijual kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi.
Motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM/LPG subsidi dan non-subsidi.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Akibat praktik penyalahgunaan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp910.217.400 (sembilan ratus sepuluh juta dua ratus tujuh belas ribu empat ratus rupiah)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun Denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kapolda Banten, Hengki menegaskan, bahwa pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Polda Banten akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi," tegasnya.
Selain itu, Polda Banten, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
"Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan distribusi energi bersubsidi dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta mampu menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," Pungkasnya. (Daeng Yusvin/Mdn)
