Siap-Siap! Kepala Daerah Hingga Menteri PU Terancam 5 Tahun Penjara - Media Reformasi Indonesia (MRI)

14 Februari 2026

Siap-Siap! Kepala Daerah Hingga Menteri PU Terancam 5 Tahun Penjara



REFORMASI-ID | Jakarta – Kabar menggembirakan untuk pengguna jalan, namun kabar buruk bagi para pemangku kebijakan yang abai terhadap infrastruktur. 

Selama ini, masyarakat cenderung pasrah. Padahal, secara legal-formal, rusaknya infrastruktur jalan bukan hanya masalah teknis, melainkan bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana serius

Kini, jalan rusak bukan lagi sekadar masalah teknis untuk pengendara, melainkan pintu masuk menuju jeruji besi bagi para pejabat terkait.

Berdasarkan instrumen hukum nasional, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota dapat dikenakan sanksi pidana jika membiarkan jalan rusak hingga memakan korban.

Kecelakaan di jalan raya sering dianggap sekadar musibah atau "takdir". Maut sering kali tidak datang dari arah yang terduga, bahkan mengintai dari balik genangan air di aspal yang terkelupas.

Padahal, secara hukum, rusaknya infrastruktur jalan, bukan hanya masalah teknis, melainkan bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana. 

Jika pembiaran terhadap lubang jalan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun telah menanti. 

Hak atas nyawa jalan raya, adalah urat nadi logistik dan jalur penyelamat menuju fasilitas kesehatan. Namun, tingginya curah hujan di awal tahun 2026 ini kembali "menelanjangi" buruknya kualitas pemeliharaan infrastruktur di berbagai daerah. 

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menegaskan, bahwa kerangka hukum Indonesia, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, sama sekali tidak memberikan ruang bagi pembiaran.

Tahun 2026, hanya 1.503 kilometer jalan rusak yang akan diperbaiki "Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. 

Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan," tegas Djoko kepada Media, Jumat (13/2/26).

Pejabat Lalai Bisa Dipidana

Abainya penyelenggara jalan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Pasal 273 UU LLAJ menjadi instrumen "pemukul" bagi warga untuk menuntut keadilan.

Berikut adalah sanksi pidana dan denda yang membayangi para penyelenggara jalan:

-Korban Meninggal Dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta. 

-Luka Berat: Pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Luka Ringan atau 

-Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 12 juta. 

-Kelalaian Pemasangan Rambu: Meski belum terjadi kecelakaan, pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa rambu peringatan dapat dibui selama 6 bulan atau denda Rp 1,5 juta.

Hak atas Rasa Aman yang Sering Terlupakan

Keamanan jalan, bukan hanya soal aspal yang mulus, melainkan aspek inklusivitas. Pasal 25 UU LLAJ, mewajibkan adanya marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta fasilitas bagi pesepeda dan penyandang disabilitas.

Namun, instrumen yang paling sering dianaktirikan adalah Penerangan Jalan Umum (PJU). Menurut Djoko, PJU bukan sekadar hiasan kota.

"Jalan yang terang adalah musuh utama kejahatan. Selain membantu visibilitas pengendara, menghindari lubang di malam hari, PJU menekan risiko pembegalan dan menghidupkan ekonomi rakyat. Penerangan adalah hak atas rasa aman," terangnya.

Hukum pun berlaku adil dengan menyasar pelaku perusakan jalan dari pihak swasta maupun perorangan.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, siapapun yang sengaja merusak fungsi jalan, seperti galian ilegal atau mengangkut beban kendaraan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL), terancam pidana 18 bulan atau denda fantastis hingga Rp 1,5 miliar.

Pembangunan jalan yang menelan biaya triliunan rupiah, akan sia-sia jika pengawasan dan pemeliharaan berjalan di tempat.

Djoko mengimbau masyarakat untuk berhenti menjadi penonton pasif.

"Hadirnya lubang-lubang maut, adalah bukti kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Sudah saatnya warga negara menggunakan hak suaranya untuk melaporkan penyelenggara jalan yang abai. Keselamatan adalah tanggung jawab kolektif yang harus diperjuangkan," pungkasnya. (Daeng Yusvin/Mdn)


Comments