REFORMASI-ID | MUNA — Dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, kian menguat. Aliansi Mahasiswa Muna (AMM) mengungkapkan bahwa pekerjaan pembangunan batas jalan yang dianggarkan melalui APBDes Tahun Anggaran 2025 tidak diselesaikan sesuai perencanaan, meskipun anggaran telah dialokasikan dan pekerjaan sempat berjalan.
Koordinator AMM, Rolin, menyampaikan bahwa proyek pembangunan batas jalan penghubung Kecamatan Loghia–Kontunaga memang ditemukan secara fisik di lapangan. Namun, kondisi bangunan menunjukkan pekerjaan tersebut tidak rampung dan terkesan terbengkalai, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Kami turun langsung ke lapangan. Faktanya, memang ada struktur bangunan, tetapi pekerjaannya tidak selesai. Hanya tiang-tiang beton yang berdiri tanpa penyelesaian lanjutan, tidak sesuai dengan volume dan perencanaan dalam APBDes,” tegas Rolin melalui keterangannya, Jum’at, 9/1/2026.
AMM juga menyoroti papan informasi proyek yang mencantumkan kegiatan pembangunan batas desa dengan total anggaran sekitar Rp131 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Namun hingga kini, hasil pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dialokasikan.
Lebih jauh, AMM menduga Dana Desa Masalili disinyalir digunakan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, serta kelompok tertentu, sementara kepentingan masyarakat desa justru diabaikan.
“Jika anggaran dicairkan tetapi kegiatan tidak diselesaikan dan manfaatnya tidak dirasakan warga, maka patut diduga dana tersebut mengalir ke kantong pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu. Ini merupakan indikasi serius praktik korupsi,” ujar Rolin.
Menurut AMM, kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai hak masyarakat desa atas pembangunan yang layak.
Atas dasar temuan tersebut, Aliansi Mahasiswa Muna mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa, yakni Penjabat (Pj) Kepala Desa Masalili, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“Dana Desa adalah uang negara dan uang rakyat. Aparat penegak hukum harus mengusut persoalan ini secara tuntas. Kami meminta Kejari Muna bertindak tegas, profesional, dan transparan,” ucapnya Rolin.
Rolin menegaskan, AMM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melalui pelaporan resmi dan aksi massa apabila aparat penegak hukum tidak segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami akan menindaklanjuti temuan ini serta beberapa temuan lain yang diduga mengandung praktik korupsi dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan Dana Desa Masalili. Seluruh temuan tersebut akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Muna,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Masalili belum memberikan klarifikasi resmi terkait proyek pembangunan batas jalan yang tidak selesai dan dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut. (*)
