Diduga Terindikasi Selewengkan Dana Bos, Oknum Kepala Sekolah Lecehkan Profesi Jurnalis dan LSM - Media Reformasi Indonesia 🇮🇩

14 Januari 2026

Diduga Terindikasi Selewengkan Dana Bos, Oknum Kepala Sekolah Lecehkan Profesi Jurnalis dan LSM


REFORMASI-ID | BANYUASIN, SUMSEL - Komunitas Masyarakat Silampari (KANTI) bersama Media Pers, melakukan kunjungan ke SMPN 1 Sembawa dalam rangka menjalankan fungsi. Sebagaimana amanat undang - undang diantaranya yakni pengawasan kebijakan dan pelayanan publik dengan melakukan evaluasi, kontrol juga mengingatkan pemerintah terkait pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik, serta menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Senin, 12/01/2026.

Pada kesempatan itu Ketua Tim Komunitas Masyarakat Silampari (KANTI) Bung Jali Roy menyampaikan. Dari hasil temuan dan peninjauan Tim di SMP Negeri 1 Sembawa, diduga ditemukan adanya aroma korupsi dalam penyerapan dana BOS terkhususnya pelaksanaan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, yang mana hal ini di kuatkan dengan keterangan salah satu Dewan Guru bahwa pada tahun 2023 telah dilakukan pemeliharaan sarana dan prasarana.

"Pihak Sekolah telah melakukan pengecatan bagian depan gedung SMP Negeri 1 Sembawa dan pemeliharaan yang lainnya di pandang belum perlu dan masih layak digunakan," ungkap Bung Jali Roy saat konfirmasi disekolah tersebut. (Senin, 12/01/2026).

Diketahui jelas Bung Jali sapaan akrabnya, berdasarkan aturan standar pemeliharaan Sarana dan Prasarana untuk PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 dengan rincian juga uraian sebagai berikut :

1. Pemeliharaan Rutin (Harian/Mingguan): Kebersihan kelas lingkungan, mengecek lampu, memadamkan listrik saat tidak dipakai dan merawat alat sehari-hari.

2. Pemeliharaan Berkala (Bulanan/Tahunan): Pengecatan ulang, perbaikan mebel, perawatan alat elektronik, penyemprotan anti-hama buku, perbaikan struktur bangunan yang rusak.

3. Pemeliharaan Darurat: Perbaikan segera saat terjadi kerusakan mendadak misalnya kebocoran pipa, korsleting.

4. Pemeliharaan Preventif/Perawatan: Pencegahan kerusakan agar awet dan siap pakai, seperti servis berkala alat TIK atau mesin.

Menurutnya, mengingat rincian penggunaan komponen dana BOS Tahun Anggaran 2023 s/d 2025, sumber dokumen Permendikbudristek, bahwa SMP Negeri 1 Sembawa telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1.090.480.803 (terbilang : Satu milyar sembilan puluh juta, Empat ratus delapan ribu delapan ratus riga rupiah) yang dipergunakan untuk pemeliharaan Sarana dan Prasarana.

"Namun berdasarkan hasil tinjauan sarana dan prasarana pada SMP Negeri 1 Sembawa, sungguh memprihatinkan terkesan tidak dilakukan pemeliharaan seperti Plafon bolong, Kaca pecah, Cat ruang kelas mengelupas, Pintu jebol, Tiang hampir putus, Lis plang rapuh, dan banyak lagi lainnya," ujarnya.

Menyikapi hal ini Bung Jali Roy beserta Media Pers konfirmasi langsung dengan Kepala SMP Negeri 1 Sembawa untuk melakukan klarifikasi di ruangan kerjanya, Ironis dan miris dengan nada bahasa yang meninggi dan terkesan melecehkan profesi jurnalis dan LSM oknum tersebut mempertanyakan apa kontribusi LSM dan Wartawan. Sangat bertentangan dengan UU  NO 40 tahun 1999 tentang Pers. (Senin, 12/01/2026).

“Kamu jangan hanya cari-cari kesalahan, apa kontribusi LSM dan Wartawan untuk SMP Negeri 1 Sembawa, kinerja kami telah di tinjau oleh Dinas dan sudah di periksa Inspektorat tidak ada masalah silahkan mau melapor,” ucap Ketua Team Investigasi KANTI Bung Jali Roy, menirukan ucapan Oknum Kepala Sekolah tersebut.

Dalam pada itu Komunitas Masyarakat Silampari (KANTI) Bung Jali Roy menegaskan dari hasil temuan, tinjauan dilapangan dan berdasarkan dokumen data yang di miliki, bahwa kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SMP Negeri 1 Sembawa dalam kurun waktu Tahun 2023 s/d 2025 yang menghabiskan dana milyaran rupiah diduga terindikasi adanya kejanggalan.

"Maka dalam waktu dekat perihal ini. Kami akan melaporkan pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum wilayah Kabupaten Banyuasin," pungkasnya. (Tim)

Comments