Header Ads Widget

Header Ads

Update

8/recent/ticker-posts

Ketua KPU RI Dilaporkan ALMI ke KPK Atas Dugaan Korupsi Penggunaan Jet Pribadi



REFORMASI-ID | Jakarta - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) laporkan Ketua KPU RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Selasa, 28 Oktober 2025.

Atas kejadian tersebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, empat Anggota KPU Dan Sekjen KPU.

Secara hukum mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Namun, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menilai persoalan ini bukan semata pelanggaran kode etik, melainkan ada unsur penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Dalam Pasal 17 UU Administrasi Pemerintah ada tiga bentuk penyalahgunaan wewenang, pertama, larangan melampui kewenangannya, kedua, larangan mencampuradukan wewenang, ketiga, Larangan bertindak sewenang-wenang," ujar ALMI

Lanjutnya, Bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua KPU dan Sekjen, adalah dengan mengunakan jet pribadi tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya, ditambah dalam pleno pengadaan jet pribadi salah satu komisioner, Betty Epsilon tidak setuju dengan pengadaan jet pribadi tersebut.

"Fakta persidangan menyatakan 59 kali perjalanan mengunakan jet pribadi, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan logistik," jelasnya.

Artinya, sambung ALMI, pengunaan jet pribadi tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya, Sedangkan KPU beralasan pengunaan jet pribadi ditujukan untuk monitoring logistik di deaerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

ALMI menyampaikan bahwa atas dasar itu, Ketua dan Anggota Komisoner Pemilihan Umum dan Sekjen RI diduga menyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara bisa dijerat Pasal 3 dan Pasal 2  Ayat (1) UU Tipikor.

"Tindakan Ketua KPU, Anggota KPU dan Sekjen RI melanggar asas -asas pemerintahan yang baik (AUPB), asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalagunaan wewenang, adil, transparan dan akuntabel," tegasnya.

"Hal ini bisa lihat dari tindakan KPU mulai dari tender pengadaan barang/jasa yang tidak terbuka dan akuntabel," ucapnya.

ALMI juga menerangkan, mencurigakan lagi, pemenang tender tersebut perusahaan yang belum berpengalaman, jika dikualifikasi masih perusahan kecil, karena dua tahun berdiri.

Perjalanan jet pribadi melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara, pengawai negeri, dan pengawai tidak tetap, “dalam lampiran peraturan tersebut disebutkan bahwa pejabat eselon I dan setingkat Menteri maksimal mengunakan penerbangan  kelas bisnis".

"Adapun pejabat eselon II ke bawah hanya boleh mengunakan penerbangan kelas ekonomi” konsekuensi pelanggaran terhadap PMK tersebut KPU harus mengembalikan pada kas negara," tambahnya.

Dari sini jelas, pungkasnya, bahwa Tindakan Ketua, Anggota KPU dan Sekjen melanggar peraturan perundang-udangan yang menyebakan kerugian keuangan negara. KPK harus bergerak untuk menindaklanjuti indikasi tersebut.

(Red)