Header Ads Widget

Header Ads

Update

8/recent/ticker-posts

Satpel Karantina Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 6 Ekor Burung Elang

REFORMASI-ID | Lampung Selatan, Bakauheni - Petugas Balai Karantina Lampung bersama dengan petugas dari TIM KRYD Bareskrim Polri di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni mengamankan 6 ekor burung elang di pintu masuk pelabuhan bakauheni. Minggu, 26/10/2025.

Kepala satuan pelayanan (Kasatpel) Karantina Bakauheni Akhir Santoso mengatakan, Burung-burung tersebut berdasarkan keterangan awal sopir berasal dari Bakauheni, Lampung Selatan dan akan dibawa menuju Tangerang tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan oleh karantina. Berdasarkan informasi dari pengemudi, dia diperintahkan oleh atasannya di tangerang untuk mengambil 6 ekor burung di daerah bakauheni, tanpa mengetahui jenis burung tersebut. 

"Burung tersebut termasuk jenis elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dan termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Petugas karantina kemudian melakukan penahanan terhadap satwa tersebut dan masih melakukan penyelidikan untuk tindakan selanjutnya," ucap Kasatpel Karantina Bakauheni Akhir Santoso.

Menurutnya menjelaskan, Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 milyar serta Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40A, ayat 1 huruf D.

"Pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5Milyar," pungkasnya. (Mdn)