REFORMASI-ID | Lampung Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram. Dua kurir asal Aceh ditangkap saat bus yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, Senin (18/8/2025) malam.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, membenarkan penangkapan tersebut saat konferensi pers di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Jumat (5/9/2025).
“Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa kedua tersangka membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel. Mereka mengaku diperintah untuk mengantarkan barang haram ini ke Jakarta,” ujar AKP Widodo.
Penangkapan berawal dari informasi kenek bus PM Toh Medan–Jakarta yang curiga dengan gerak-gerik dua penumpang. Pada pukul 20.30 WIB, tim Satresnarkoba segera bergerak menuju Rumah Makan Afifah di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, tempat bus tersebut berhenti.
AKP Widodo menyebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus ini. “Barang bukti yang kami sita di antaranya 11 bungkus plastik hijau berisi sabu seberat 11.827 gram, satu tas ransel warna cokelat merek WSD, dan satu unit ponsel Nokia warna hitam,” jelasnya.
“Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni yang kerap dijadikan pintu masuk jaringan narkotika lintas provinsi,” tegas AKP Widodo. (Hms/Mdn)