REFORMASI-ID | JAKARTA - Kasus dugaan penipuan melalui program ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Kabupaten Bandung, Jawa Barat menyeret nama Bupati Dadang Supriyatna beserta Staff nya.
Pasalnya dalam kasus tersebut Pemkab Bandung telah merekomendasikan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) agar melakukan kerjasama dan meminta kepada seorang pengusaha menyuplai ikan untuk dibagikan kepada masyarakat setempat.
Seorang pengusaha inisial AMZ mengaku sudah merasa ditipu oleh oknum jajaran Pemkab Bandung. Ia menyebut pihaknya sudah berkali-kali mengirim ikan ke Kantor Kecamatan untuk dibagikan kepada masyarakat dan di saksikan oleh ASN setempat termasuk Staff Bupati Kabupaten Bandung.
"Sudah tiga kali kami kirim ikan ke Kecamatan, dan itu atas permintaan Staff Bupati. Kalau di total nilainya mencapai sekira Rp 500 juta," kata AMZ kepada awak saat menggelar konferensi pers di Rawa Mangun, Jakarta Timur, Kamis (3/7/2025).
"Tapi hingga saat ini tagihan kami tidak dibayar sepeserpun oleh pihak Pemkab Bandung," tegasnya.
Dia juga menjelaskan, awalnya kami tidak mempunyai curiga sedikitpun lantaran saat pembagian ikan dilakukan di Kantor Kecamatan dan dilakukan oleh pihak ASN setempat dan juga dihadiri oleh seorang Staff Bupati.
Kata dia, Semua prosedur sudah kami ikuti, bahkan Company Profile Perusahaan pun sudah saya serahkan kepada Bupati Kabupaten Bandung untuk mendapatkan pengadaan ikan.
"Nah tahapan selanjutnya Bapak Bupati menunjuk Yanuar selaku Direktur PT. BDS untuk melakukan kerjasama antara Perusahaan saya dengan PT. BDS dalam pengadaan ikan," bebernya.
"Saya menyesal menjalin kerjasama dengan Pemkab Bandung, karena hingga saat ini tagihan saya tidak dibayar, dan tidak ada itikad baik dari pihak PT. BDS maupun Bupati Kabupaten Bandung," pungkasnya.
Hal senada dilontarkan oleh korban lainnya dengan Inisial DA, dia mengungkapkan sejak awal 2024 pihaknya diminta untuk memasok daging ayam, khususnya bagian dada ke PT. BDS. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari program distribusi pangan daerah.
Namun hingga saat ini DA mengaku pihaknya belum menerima sepesarpun pembayaran yang diterima dari PT. BDS.
"Sudah lebih dari satu tahun kami menunggu. Tidak ada kepastian pembayaran, padahal kami sudah suplai dalam jumlah besar. Tidak ada mediasi yang menawarkan solusi kepada kami. Bahkan, kasus saya sendiri sudah masuk laporannya di kepolisian," ujar DA.
Lebih lanjut DA mengatakan, terdapat belasan pengusaha yang masuk dalam perangkap dugaan penipuan melalui program distribusi pangan daerah Kabupaten Bandung.
"Sekurangnya ada 18 Perusahaan yang merasa tertipu oleh jaringan mereka. Kalau ditotal kerugian kami semua mencapai Rp 105 miliar lebih," terangnya.
Atas kejadian tersebut, kata DA, banyak pekerja kami berhentikan lantaran kami tidak sanggup lagi untuk membayar gaji karyawan.
"Ini sudah merugikan banyak pelaku usaha kecil. Kami terpaksa melakukan penghentian para pekerja karena tidak punya biaya untuk gaji karyawan," ungkapnya.
Ia menilai kasus ini mencerminkan kegagalan pengelolaan BUMD dan menjadi preseden buruk terhadap kepercayaan publik pada program ketahanan pangan nasional.
Padahal kata dia, salah satu dokumen penting, berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bertanggal 9 Desember 2024, turut diperlihatkan dalam forum.
Surat ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT BDS Dr. Yanuar Budinorman dan Direktur Noviyanti, menyatakan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas total utang kepada vendor ayam sebesar Rp105.405.264.919,00.
Saya berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dapat menyelesaikan masalah ini dan memberikan tindakan tegas kepada para oknum yang telah menyalahgunakan wewenang.
"Kami mendesak Pemprov Jabar untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini. Jangan biarkan BUMD milik pemerintah merugikan rakyat kecil," tegasnya mengakhiri.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berusaha melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak PT. BDS dan Pemkab Bandung.
(red)