REFORMASI-ID | Jakarta - Frengki Fernando Nababan mantan karyawan PT. Yakult Indonesia Persada cabang Jakarta 2 yang berlokasi di Jl. Raya Bekasi Timur, RT. 001, RW. 003, Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, Jakarta, diduga telah menerima PHK sepihak dan mendapat intimidasi dari oknum atasan.
Belly Hatorangan, SH dan Cici Priyantoro, SH dari law firm Belly Hatorangan & partner selaku kuasa hukum Frengki Fernando Nababan menyampaikan kronologi permasalahan tersebut kepada awak media.
"Klien kami (Frengki-red) bekerja di PT. Yakult Indonesia Persada cabang Jakarta 2 dan sudah menjadi karyawan sekitar 9 tahun, sejak 01 Februari 2016 dengan jabatan Direct Sales," ujarnya. Jum'at, 07 Maret 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan, klien kami diduga di PHK sepihak pada tanggal 31 Januari 2025 atas dasar pelanggaran yang bersifat mendesak, dikarenakan pekerja tidak masuk bekerja, mangkir selama 4 hari dan mengulanginya lagi setelah mendapat surat peringatan pertama dan terakhir.
"Bukan tanpa alasan klien kami tidak masuk bekerja, sebelumnya ada dugaan intimidasi yang diterima klien kami dari oknum atasan, klien kami disuruh berdiri didepan banyak rekannya sesama karyawan sambil berucap maaf dan tidak akan mengulangi lagi, dan dugaan intimidasi ini dilakukan lebih dari 1 kali, sehingga membuat klien kami malu serta tidak nyaman bekerja," paparnya.
"Kami selaku kuasa hukum Frengki mencoba meminta pertemuan dan penyelesaian dari PT. Yakult Indonesia Persada dengan menyuratinya, tetapi surat kami tidak direspon, malah PHK tanpa pesangon yang diterima klien kami," ucap Belly.
Untuk itu, sambungnya, klien kami dengan tegas menolak PHK yang diduga dilakukan secara sepihak tanpa pesangon.
"Kami selaku kuasa hukum Frengki akan melakukan upaya hukum atas pembiaran tindakan dugaan intimidasi yang dilakukan oknum atasan kepada Frangkii serta ke beberapa pegawai lainnya yang lebih memilih mengundurkan diri dan kami sudah memegang semua bukti-buktinya," tegas Belly.
Selain itu, pungkasnya, kami meminta hak pesangon Frengki yang sudah bekerja selama kurang lebih 9 tahun dengan tuntutan mininal 1× pesangon tenaga kerja sekitar Rp. 89 juta," pungkasnya.
Klarifikasi PT. Yakult Indonesia Persada Cabang Jakarta 2
"Memang terjadi PHK tetapi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, setelah melalui peringatan pertama dan terakhir, tidak ada intimidasi dan sudah dilakukan 2 kali mediasi melalui pertemuan Bipartit antara karyawan dan perusahaan," ujar Huda perwakilan management PT. Yakult Indonesia Persada saat dikonfirmasi awak media via chat WA.
(Red)