Header Ads Widget

Header Ads

Update

8/recent/ticker-posts

Polemik Terus Bergulir, Perwakilan Korban Robot Trading Net 89 Datangi Komisi III DPR RI




REFORMASI-ID | Jakarta - Kasus Robot Trading Net 89 tak kunjung usai,  perwakilan ribuan korban datangi komisi III DPR RI untuk mengadu dan meminta DPR RI membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan Restorative Justice (RJ). Kamis, 13 Maret 2025.

Ferry Yuli Irawan dari Law Firm Sentral & Partners, salah satu kuasa hukum perwakilan korban investasi bodong, Robot Trading Net 89 bersama dengan 14 Pelapor lainnya yang tergabung dalam asosiasi Simbiotik Multitalenta Bersatu(SMB) menyampaikan, bahwa kehadiran perwakilan korban ke Komisi III DPR RI untuk meminta Komisi III DPR RI turut membantu menyelesaikan masalah tersebut.

"Kami (perwakilan korban-red) mendatangi Komisi III DPR RI untuk mengadukan kasus Robot Trading Net 89 yang tak kunjung selesai," ujarnya diruang rapat Komisi III DPR RI Senayan.

Selain itu, sambung Ferry, kami meminta Komisi III DPR RI untuk turut melakukan pembenahan dan penyelesaian terhadap kasus Robot Trading yang tidak pernah tuntas dengan RJ.

"Kami para perwakilan korban dan perwakilan para tersangka sudah memutuskan penyelesaian kasus ini dengan cara RJ," tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kami sudah menandatangani perjanjian perdamaian Van Dading yang ditembuskan ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan.

"Jadi, menurut kami kasus ini tidak perlu dilanjut ke persidangan, karena kedua belah pihak, pelapor maupun terlapor sudah membuat MoU kesepakatan damai," imbuhnya.

Kunjungan perwakilan ribuan korban Robot Trading Net 89 diterima Komisi III DPR RI.

Dalam keterangannya, Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI meminta Polri dan Kejaksaan agar menindaklanjuti permintaan korban.

"Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti permohonan para korban terkait penyelesaian kasus tersebut dengan cara RJ, mengingat pelapor dan terlapor telah menyatakan berdamai yang tertuang didalam nota kesepahaman dan penandatanganan akta perdamaian (Acta Van Dading) sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Habiburohkman.

Selain itu, pungkasnya, Komisi III DPR RI meminta aparat keamanan agar menjaga barang dan aset sitaan agar tidak menyusut serta pengembalian aset secara transparan.

(Red)