REFORMASI-ID | Jakarta - Kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 telah tercapai setelah para korban melalui kuasa hukumnya bertemu dengan para kuasa hukum Tersangka dan menghasilkan kesepakatan perdamaian "Acta Van Dading" untuk ketiga kalinya dalam rangka menyelesaikan kasus yang merugikan korban dengan perputaran uang sebesar Rp.7 Triliun dan kepolisian pun telah menetapkan 15 tersangka.
Ferry Yuli Irawan dari Sentral & Partners selaku perwakilan kuasa hukum korban Net89 menjelaskan bahwa, perwakilan kuasa hukum pelapor dan terlapor telah melakukan pertemuan ketiga kalinya untuk meningkatkan status.
"Kami selaku kuasa hukum dari pihak Pelapor dan Terlapor telah melakukan pertemuan untuk ketiga kalinya, dimana Acta Van Dading telah kami tingkatkan ke dalam Acta Otentik dengan melibatkan notaris sehingga menjadi surat tertulis yang kuat dan sempurna yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam berbagai hubungan hukum khususnya Net89," ujarnya, Rabu, 12 Februari 2025.
Selain itu, sambung Ferry, adanya pelaksanaan Akta Van Dading ini sebenarnya realisasi dari pertemuan kita dengan penyidik beberapa Waktu yang lalu dimana penyidik menyetujui upaya hukum ini.
Akan tetapi, paparnya, belakangan kami mendapatkan info bahwa penyidik beda arah dengan kami dengan melakukan P21 ke beberapa tersangka.
"Para korban sudah terlalu lama menunggu kembalinya dana mereka sejak tahun 2022. Artinya perkara ini sudah masuk tahun ketiga, tetapi proses hukum yang panjang dan perlawanan dari Tersangka membuat kasus ini berproses lama dan berakhir batal demi hukum di PN Tangerang akibat dari proses praperadilan sehingga banyak korban kecewa dengan proses hukum ini," tambahnya.
"Dengan adanya Sprindik baru dan diproses ulang kasus ini membuat kuasa hukum Tersangka dan Pelapor bersepakat damai dengan tidak masuk ranah pengadilan, sehingg tidak ada alasan lagi kasus ini harus di P21 kan dan membawa kepastian hukum dari keduabelah pihak," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kami sangat berharap agar pihak Kepolisian lebih mengedepankan asas kemanfaatan bagi para korban daripada menitikberatkan pada asas kepastian hukum dengan cara penghukuman bagi para pelaku.
Dengan demikian, tegasnya, asas keadilan pun dapat terwujud karena korban akan mendapat pengembalian kerugiannya secara cepat tanpa melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan.
"Para korban selama ini sudah sangat menderita dan jangan sampai proses peradilan yang panjang akan menambah penderitaan korban," pesannya.
Sementara itu, Krisna Agung Pratama salah satu perwakilan kuasa hukum pelapor dari LQ Indonesia Law Firm meminta penyidik memiliki frekuensi yang sama.
"Kami berharap supaya teman-teman penyidik mempunyai frekuensi yang sama tentang proses Restorative Justice, karena kami pun didesak oleh para korban untuk cepat menyelesaikan permasalahan ini," tambah Krisna Agung Pratama.
"Secara sisi kemanusiaan kita prihatin banyak korban secara financial hancur sehingga kami berharap penyidik mendengar jeritan korban dan mengedepankan rasa kemanusiaan dengan tidak melakukan P21 termasuk pihak Kejaksaan supaya membantu RJ ini," pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini viral karena telah menyeret sejumlah artis dan public figure antara lain Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan lainnya.