Ads 970x90
Ketua IKABNAS Lemhannas, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., menyambut baik putusan ini sebagai bentuk konsistensi MK dalam menjaga demokrasi. "MK harus memastikan prosedur pencalonan Paslon sesuai aturan. Ini langkah penting untuk menjaga demokrasi yang lebih substansial," katanya.
Faizal, yang juga Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia), menilai putusan ini sebagai kemenangan bagi pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Ia menyebut perkara ini membutuhkan kecermatan dalam menguji dugaan inkonstitusional pencalonan Ade-Iip.