REFORMASI-ID 🇮🇩 | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan pencalonan pasangan Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Putusan yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, itu menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian persyaratan pencalonan.
Ketua IKABNAS Lemhannas, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., menyambut baik putusan ini sebagai bentuk konsistensi MK dalam menjaga demokrasi. "MK harus memastikan prosedur pencalonan Paslon sesuai aturan. Ini langkah penting untuk menjaga demokrasi yang lebih substansial," katanya.
Faizal, yang juga Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia), menilai putusan ini sebagai kemenangan bagi pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Ia menyebut perkara ini membutuhkan kecermatan dalam menguji dugaan inkonstitusional pencalonan Ade-Iip.
Putusan MK bersifat final dan mengikat. KPU dan Bawaslu kini dituntut segera menyiapkan pemilihan suara ulang (PSU) yang sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Laporan Agus Wiebowo
Editor: Mahar Prastowo