REFORMASI-ID | SUMSEL - Sejumlah saksi di periksa dalam persidangan kasus kelalaian sunatan massal di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang menjerat terdakwa inisial Y, Kamis (3/10/2024).
Dalam persidangannya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi yakni, Plh Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Lahat, Ubaidillah, Kepala Puskesmas Tanjung Sakti, Elfa, danTenaga Medis Puskesmas Tanjung Sakti, Helmi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto mengatakan, Dalam sidang tersebut terdakwa dan pihak korban sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan menandatangani kesepakatan damai.
"Terdakwa sudah mengakui kelalaiannya dan memohon maaf kepada keluarga Anak korban serta memberikan kompensasi uang sebesar Rp 250 juta," kata Toto dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada awak media melalui pesan singkat whatsapp, Selasa 8/10).
"Uang tersebut merupakan sumbangan dari tenaga kesehatan seKabupaten Lahat dan organisasi profesi," sambung Toto.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, lanjut Toto, Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat berharap proses hukum terhadap terdakwa Y dapat berjalan lebih ringan.
"Kesepakatan damai ini adalah bentuk komitmen dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat untuk bertanggung jawab dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat," ungkapnya.
Atas kelalaian terdakwa Y yang mengakibatkan terpotongnya 'kepala' alat kelamin Anak korban dalam sunatan massal tersebut didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 440 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 361 KUHPidana.
(red)