Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur


REFORMASI-ID 🇮🇩 | Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang viral terjadi di Kota Bekasi. Pengungkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Unit PPA yang dipimpin oleh AKP Tamat Suryani.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/1495/VIII/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota yang diterima pada tanggal 25 Agustus 2024. 

"Korban dalam kasus ini adalah NHF (5), sementara tersangka adalah JAS alias P (59). Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Suparyono dalam rilis kepada media, Jumat (20/9/2024) di Mapolres Metro Bekasi Kota. 

Kejadian pencabulan terjadi pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di warung Wanda RT 005 RT 03 kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, S.Kom, S.I.K, MSC, MT, korban awalnya datang ke warung dan digendong oleh tersangka. 

"Setelah diturunkan, tersangka menanyakan apakah korban menggunakan celana dalam. Tersangka kemudian menurunkan celana korban dan memegang kemaluannya. Korban langsung pulang dan merasa kesakitan, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," kata Kasatreskrim Kompol Audy.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi visum et repertum, akta kelahiran korban, serta beberapa pakaian milik korban, termasuk baju warna hijau, celana panjang motif Mickey Mouse, dan celana pendek warna pink.

"Saat ini, tersangka telah ditahan dan berkas perkara sedang disiapkan untuk proses selanjutnya," pungkasnya.