Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kajari Lahat Ungkap Total Pengembalian Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Inspektorat Capai Rp 505 Juta


REFORMASI-ID | SUMSEL - Kejaksaan Negeri Lahat kembali menerima uang titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp 100 juta dari tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya.

YR merupakan salahsatu tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto mengatakan, pengembalian uang titipan tersebut merupakan yang ketiga kalinya.

"Jaksa penyidik menerima uang titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp 100 juta dari keluarga dan penasihat hukum tersangka YR," kata Toto dalam keterangan resminya, Senin (23/9).

Toto menambahkan, sebelumnya tersangka YR telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara secara bertahap sebesar, Rp 100 juta, kemudian yang kedua senilai Rp 200 juta.

"Jadi uang pengganti kerugian negara yang telah dikembalikan oleh tersangka YR kepada Jaksa Penyidik untuk saat ini sebesar Rp 400 juta," terang Toto.

"Uang tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat," imbuhnya.

 Selain itu tersangka lainnya yakni YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 juta. 

"Hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat terkait perkara dimaksud sebesar Rp 505 juta," ujarnya.

Toto menyebut, proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

Sebelumnya dalam kasus tersebut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni YR dan YN.

Pada saat itu tersangka YR menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Namun demikian, meski kedua tersangka mengembalikan uang titipan kerugian negara, kata Toto, Jaksa telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat.

"Kedua tersangka masih dalam penahanan di Lapas Kelas IIA Lahat," pungkasnya.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Juntco Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Ayat (1) juntco Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 800 juta.

(red)