REFORMASI-ID | Kalbar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Edyward Kaban memaparkan capaian kinerja selama periode bulan Januari hingga Juli di Kantor Kejati Kalbar Jalan Ahmad Yani, Pontianak Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (22/07/24)
Kajati Kalbar tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak terus diusut.
‘’Pada periode Januari hingga Juli 2024, Kejati Kalbar telah menangani Tindak Pidana Khusus sebanyak 7 perkara dan sudah masuh ke tahap penyidik 5 perkara,’’ ujar Edyward Kaban kepada awak media.
Ia juga mengatakan, lima kasus tindak pidana khusus yang yang sudah ke tahap penyidikan, adalah bantuan dana hibah Pemkab Sintang terhadap gereja GKE Perta Sintang tahun 2017.
Kejati Kalbar Bidik Dugaan Mark Up Anggaran Pembelian Lahan Bank Kalbar, Oknum Dewan P Terlibat.
Kemudian dugaan penyimpangan penggunaan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada pihak Yayasan Mujahidin Pontianak untuk tahun anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2023.
Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi pada Perkembangan Pekerjaan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN Tahun 2023.
Serta dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 7.893 meter persegi pada Bank Pembangunan Daerah (Bank Kalbar) di Jalan Ahmad Yani, Jalan Paris I, Kota Pontianak Tahun 2015,’’tambahnya.
Kemudian dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan UPTD Puskesmas di Kabupaten Melawi tahun 2023.
‘’Lima perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut kini masih dalam proses,’’ ungkapnya.
Kajati Kalbar berharap, agar kasus-kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan tersebut secepatnya berproses sehingga segera naik ke tahap penuntutan.
“Pada periode Januari hingga Juli 2024 Kejati Kalbar dan Kejaksaan Negeri Se- Kalimantan Barat telah melakukan Penyelamatan kerugian keuangan Negara Senilai Rp 12.858.494.873.56," pungkasnya.
(**)