Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kades Singasari Diduga Kangkangi Permendagri No. 67 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pemberhentian Ketua RW




REFORMASI-ID | Bogor - Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Singasari Nomor : 400.10.3.1/14/Kpts/V/2024  tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Ketua Rukun Warga 012. Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menjadi Polemik. Sabtu, 08 Juni 2024.

Dalam lampiran Surat keputusan kepala Desa Singasari, tertanggal 24 Mei 2024 tertera jelas, "Pemberhentian" Ketua Rukun Warga 012 Endi Ruhita (57) dan mengangkat Slamet Riyadi selaku Ketua Rukun Warga 012 selama 5 (lima) tahun.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa. Perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri).

Kepala Desa Singasari memberhentikan Ketua Rukun Warga 012 Endi Ruhita yang diduga secara sepihak telah melanggar Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

Diduga kuat pengangkatan Slamet Riyadi selaku Ketua Rukun Warga 012, oleh Kepala Desa/Kades Singasari cacat hukum serta melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Endi Ruhita (57) selaku Ketua RW 012 kepada awak media mengatakan, Ia sangat mempertanyakan tindakan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut.

"Bahwasannya didalam surat tidak disertai alasan kenapa saya diberhentikan secara sepihak," ujarnya.

“Saya sebagai Ketua RW 012 yang diberhentikan, sangat menyayangkan tindakan yang dibuat oleh Kades Singasari," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, tindakan Kades tersebut tidak sesuai prosedur, karena Ketua Rukun Warga dipilih oleh warga. Bukan hasil dari rapat pengurus RT dan tokoh masyarakat.

"Saya sudah mendatangi kantor desa untuk meminta konfirmasi terkait SK tersebut, namun saya hanya di temui oleh Sekdes Gunawan," tambahnya.

Saat saya konfirmasi, Sekdes hanya mengatakan permohonan maaf karena terkesan terburu-buru menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan RW 012.

"Sekdes juga mengatakan kepada saya bahwa keputusan tersebut melalui konfirmasi terlebih dahulu kepada Kadus VI Jumari," jelasnya.

Menurut Sekdes, lanjut Endi menerangkan, Jumari mengatakan tidak ada masalah jika diterbitkan SK baru, dan Sekdes juga mengatakan jika ini jadi masalah tentu tidak akan dibuatkan SK nya.

Bukan itu saja, ucapnya, Sekdes Singasari juga berkata akan mencabut kembali SK yang sudah diterbitkan dan akan melakukan musyawarah. Namun hingga saat ini SK baru yang sudah diterbitkan belum dicabut kembali.

Dikesempatan berbeda, TR salah satu warga RW 012 menilai kinerja Endi sebagai Ketua RW 012 sangat bagus.

"Warga sini mengenal Endi sebagai sosok yang dermawan, selain itu kinerja Endi sebagai Ketua RW 012 sangat bagus," tuturnya.

"Semenjak menjabat Ketua RW 012, Endi mampu membangun Posyandu dan pos RW serta  menyumbangkan Ambulance untuk warga," pungkasnya.

(Bud)