REFORMASI-ID 🇮🇩 Depok - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan tataniaga Migas dengan terdakwa IM (20 tahun) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok Jalan Boulevard Komplek Perkantoran Kota Kembang No 7 Depok, Selasa 11 Juni 2024.
Agenda sidang dengan nomor perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Dpk ini adalah replik yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa IM dituduh terlibat kasus pengoplosan gas LPG sehingga dikenakan pasal 55 UU Migas tentang penyalahgunaan niaga, perdagangan dan pendistribusian migas yang bersubsidi.
IM juga dituduh sebagai pemilik usaha ilegal tersebut.
Menarik, karena di persidangan itu menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum TNI berpangkat serka sebagai pemilik asli usaha ilegal tempat IM bekerja.
Sehari sebelumnya, Tim Kuasa Hukum IM, dari Kantor Hukum Khadirin, SH, & Partner mengajukan pledoi atau pembelaan.
IM ditangkap pihak kepolisian saat tengah mengoplos isi tabung gas LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
IM berdalih apa yang dilakukan atas perintah pemilik usaha yang diduga adalah oknum TNI.
Peristiwa penggerebekan terjadi di salah satu ruko dekat di Bilangan Kota Depok, pada awal Januari 2024 lalu.
Merasa dikorbankan oleh pemilik usaha, IM melalui pihak keluarga dan Tim Kuasa hukum mengambil upaya hukum.
Saat ini sudah memasuki sidang kelima di PN Depok.
Pihak keluarga terdakwa tidak menerima Idris Maulana, dituduh sebagai pemilik usaha LPG berserta kendaraan operasionalnya.
Pasalnya, mereka meyakini IM anak hanya karyawan biasa, polos baru lulus sekolah. IM yang hanya ingin membantu nafkah keluarga. IM bukan pemilik usaha seperti yang dituduhkan oleh pihak kepolisian.
"Saya Rizkiana kakak kandung Idris Maulana saya ingin adik saya segera bebas murni karena dia disana hanya pekerja bukan pemilik," terang Rizkiana di PN Depok, Selasa 11 Juni 2024.
"Saya berharap bapak Hakim bisa mengabulkan permintaan kami (keluarga) dan mengembalikan Idris kepada kami," imbuhnya.
Idris, kata Rizkiana hanya anak polos baru lulus SMK dan ingin membantu keuangan keluarga.
"Selama dia tinggal sama saya dia rajin dia kerja bahkan patuh pada peraturan dan tidak ingin melanggar hukum," ujarnya sambil menangis.
Idris berasal dari keluarga sederhana , ibubya hanya ibu rumahtangga dan naoakanya bekerja sebagai sopir dengan penghasilan pas-pasan.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum IM, dari Kantor Hukum Khadirin, SH, & Partner di antaranya Khadirin, SH menyatakan agenda sidang hari itu adalah pembacaan replik dari Penuntut Umum.
"Intinya (JPU) tetap pada tuntutannya dan besok kami akan mengajukan duplik," terangnya.
Sehari sebelumnya, Tim Kuasa Hukum IM telah menyampaikan pledoi pembelaan terhadap kliennya dan membantah segala keterangan saksi yang dihadirkan polisi dan jaksa.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa IM dengan pasal 55 UU Migas tentang penyalahgunaan niaga, perdagangan dan pendistribusian migas yang bersubsidi.
"Dalam pledoi kami, kami bantah itu semua termasuk keterangan keterangan saksi yang disampaikan pada sidang sidang sebelumnya," kata Zaenudin, S.H
Kendati terlambat mendampingi kliennya, Zaenudin, S.H tetap mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan pihaknya menghadirkan saksi yang diharapkan bisa mengetuk hati nurani Hakim.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk mengajukan saksi meringankan. Alhamdulillah Hakim telah menggunakan hati nuraninya memberi kesempatan,"terangnya.
Dia berharap Hakim bisa memutuskan seadil-adilnya dengan membebaskan kliennya.
Tim Kuasa Hukum IM, dari Kantor Hukum Khadirin, SH, & Partner di antaranya Khadirin, SH, Agung Riyanto, S.H, Hady Dwy Purbaya, S.H, dan Zaenudin, S.H.
Adapun Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua Hakim Andry Eswin Sugandhi, Oetariultry,
Meilizaleny RA Rosalin.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum diantaranya A. R Kartono SH MH, Hasan Nurodin Ahmad, A.B Rahmadian SH dan Latifa Dentina SH.***