REFORMASI-ID 🇮🇩 | Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Hari Senin, tanggal 6 Mei 2024, sekitar pukul 07:10 WIB. Kejadian ini terjadi di Jalan Tol Layang MBZ KM 14 B, Kota Bekasi.
Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan luka ringan pada korban.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendarto S.I.K M.A.P, bersama dengan Kanit Gakum Iptu Suwandi dan Ipda Sasmita Paur Pemmas Sie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Ipda AA Sasmitas, menginformasikan peristiwa ini dalam rilis kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota pada hari Selasa (7/5/2024) siang.
"Kronologis kejadian ini terjadi ketika kedua kendaraan datang dari arah Cikampek menuju arah Jakarta melalui Jalan Tol Layang MBZ. Setiba di lokasi kejadian, pengemudi kendaraan micro bus, F(36), melaporkan bahwa ia berada di jalur 1. Kemudian, kendaraan Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh MRA (23) datang, tanpa membawa penumpang, dan menabrak bagian belakang kendaraan micro bus tersebut pada bagian bodi kiri belakang," kata Kasatlantas AKBP Yugi Bayu Hendarto S.I.K, M.A.P.
Akibat dari tabrakan tersebut, kendaraan micro bus oleng ke kiri dan kemudian ke kanan, hingga akhirnya menabrak pembatas median jalan. Kedua kendaraan mengalami kerusakan, dan pengemudi micro bus, F (36), beserta penumpangnya, ES (53).
Lebih lanjut, Yugi menjelaskan bahwa karena tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini dan hanya ada kerusakan pada kendaraan, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota memfasilitasi musyawarah kekeluargaan antara pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Dalam musyawarah tersebut, pihak kendaraan Toyota Fortuner telah sepakat untuk bertanggung jawab dalam memperbaiki kerusakan pada kendaraan micro bus dengan nomor polisi Z-7039-ND," tambahnya.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Fortuner, diduga kecelakaan tersebut akibat mengantuk saat mengemudi kendaraannya," ujarnya.
Saat ini, perkaranya masih ditangani oleh Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota berdasarkan laporan Polisi.
"Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri lebih lanjut mengenai kejadian ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutupnya. (Agus W)