Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kasatpel Citata Koja Diduga Ingin Buang Badan Atas Pembiaran Bangunan Tak Berizin, Lely: Semua Itu Bukan Wewenang Satpol PP


REFORMASI-ID | JAKARTA - Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Cipta Kerja, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Koja, Dessy, diduga ingin buang badan dalam menangani proses perizinan bangunan komersil yang berada di jalan Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara.

"Info yang saya peroleh Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya sedang dalam kepengurusan. Saat ini sedang di proses," kata Dessy saat ditemui di kantornya, Senin (21/5/2024).

Namun demikian Dessy tidak menjelaskan lebih detail proses pengurusan izin PBG nya, dia menyebut, izinnya sedang berjalan, sudah ada buktinya.

"Prosesnya sedang berjalan dan ada buktinya, mereka sudah kasih buktinya, iyakan mas Deden !!," ujar Dessy sambil menanyakan kepada staff nya.

Dessy yang awalnya menolak untuk diwawancara oleh wartawan akhirnya mengaku, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada Kepala Proyek yang juga merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam.


"Persoalan masih ada yang kerja itu sih terserah mereka, soalnya saya juga kan enggak bisa mengawasi seharian penuh, apalagi itu posisinya ada di gang sempit. Yang penting saya sudah kasih peringatan," cetus dia.

Selanjutnya dia pun membenarkan proses pembangunan dilokasi itu saat ini sudah mencapai 50% namun, kata Dessy kalau memang masih ada pengerjaan kita tegur.

"Kalau sudah kita kasih peringatan terus mereka masih tetap kerja, ya kita tegur lagi, sampai perizinannya itu selesai," ungkapnya.

"Kalau masalah pemberhentian pekerjaan hingga penyegelan itu yang bisa mengeluarkan izinnya hanya Sudin Citata lalu diberikan kepada petugas Satpol PP," tandasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan, menegaskan, soal bangunan yang tidak berizin itu mulai dari pengawasan, penghentian pekerjaan, sampai penyegelan, itu adalah kewenangan CKTRP atau Citata.

"Semua itu kewenangan Citata bukan kewenangan kita. Satpol PP tidak punya hak untuk semua itu," tegas Lely di Kantor Kecamatan Koja.

"Kalau tahun lalu iya, penindakannya masih bersama dengan kita. Tapi sekarang kan aturannya sudah berbeda semenjak digantinya IMB menjadi PBG," tambahnya.

Lely menambahkan, tugas Satpol PP itu hanya mendampingi saja, itu pun bila dibutuhkan oleh pihak Citata.

"Bilamana Satpol PP dibutuhkan untuk pendampingan kegiatan mereka seperti menyegel bangunan itu, mereka harus bersurat dulu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dugaan praktik mafia perizinan bangunan telah menjamur di Jakarta Utara. Dugaan tersebut mulai terendus setelah beredarnya video yang menyoroti sebuah bangunan yang tidak dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam video terlihat dua orang oknum petugas mengenakan seragam Satpol PP. Sedangkan dua orang lainnya mengenakan jaket dengan daleman mirip seragam ASN serta memakai topi berlogo Jaya Raya sedang menyatroni sebuah bangunan yang tak berizin di Jalan Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara.

Seorang warga setempat berinisial MI mengatakan, hampir setiap hari lokasi yang sedang dibangun itu sering didatangi petugas.

"Dari kemarin sudah didatangi petugas Satpol PP dan dua orang petugas dari Pemprov, ngakunya dari Citata," kata MI kepada awak media, Jumat (17/5/2024).

"Setelah itu tidak ada yang datang lagi, padahal sampe sekarang bangunannya tak punya izin," tandasnya.

(red)