Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kisah Pahit Tejo, Istri Ubah Statusnya Meninggal Supaya Bisa Kawin dengan Pria Lain


 
REFORMASI-ID | Taliabu – Nasib sial sepertinya telah menimpa Tejo, seorang pemuda dari Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu. Dalam upaya mengubah nasibnya, ia memutuskan untuk bekerja di Indonesia Weda Industrial Park (PT IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara, setahun yang lalu. Namun, apa daya, keputusan tersebut membawanya ke dalam belenggu pahit yang tidak terduga.

Tejo pun membawa keluarga kecilnya untuk tinggal bersama di Halmahera Tengah. Namun nasib berkata lain, istrinya, yang kita sebut sebagai Surti, tergoda oleh seorang lelaki asal Bima, Nusa Tenggara Barat, yang juga bekerja di PT IWIP. Mereka berdua bahkan meninggalkan Tejo, tanpa sepengetahuannya.

Demi memuluskan hubungannya dengan lelaki dari Bima, Surti melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji. Dia memindahkan Kartu Keluarga (KK) Tejo dari Capil Taliabu ke Capil Bima, kemudian memalsukan status pernikahannya sebagai janda, dengan mengubah status Tejo di KK telah meninggal dan membuat surat keterangan kematian. 
 
Ironisnya, Tejo baru mengetahui setelah dirinya diblacklist oleh perusahaan dan dinyatakan meninggal berdasarkan akta kematian palsu yang dikeluarkan oleh Capil Kabupaten Bima, pada 27 Maret 2023.

Konsekuensi dari kejadian tersebut sangatlah parah. Tejo diberhentikan sementara dari pekerjaannya karena masalah administrasi yang belum terselesaikan. 
 
Merasa dikhianati oleh istrinya, Tejo memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Dia memberikan kuasa kepada ayahnya, Ahmad, untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Pulau Taliabu pada 14 Maret 2024.

Ahmad dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Surti adalah suatu pelanggaran hukum yang serius karena telah memalsukan dokumen. 
 
"Anak saya masih hidup dan sehat, mengapa dibuatkan surat kematian palsu? Itu merupakan pemalsuan dokumen yang jelas-jelas melanggar hukum," ujarnya dengan penuh kekesalan.

Ahmad berharap agar pihak kepolisian Polres Pulau Taliabu dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius dan memproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (MRI/Sumpono)