Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional


REFORMASI-ID 🇮🇩 | Kota Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar peredaran narkoba Jaringan internasional Malaysia - Indonesia. Empat orang tersangka yang berinisial IW (38), UF (45), HD (24), dan FN (24) turut diamankan polisi. Mereka diketahui berperan sebagai pengedar, yang membeli barang dari seorang Bandar
Narkoba yang berada di negara Malaysia, hal ini diungkapkan dalam konferensi Pers di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (22/11/2023). 

Turut mendampingi kegiatan gelar ungkap kasus mendampingi Kapolres, Kasat Resnarkoba AKBP Parlin Lumban Toruan ST, MM, MH, Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari, Wakasat Narkoba Suwolo Seto, SH, KBO Resnarkoba AKP Drihanta, S.H, Kanit 2 Resnarkoba AKP Budiman Sitorus SH, dan dihadiri Awak media.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani mengatakan dalam hal ini, pihak kepolisian menemukan 12,7 Kilogram Sabu-sabu yang diselundupkan di dalam bungkus teh Cina.

"Polisi melakukan penyitaan beberapa barang bukti diantaranya 12,7 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina, Ini adalah teh cina yang digunakan bukan hanya di Bekasi, sudah ada di beberapa daerah juga," kata Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, barang bukti ini ditemukan di Apartemen milik salah satu pelaku yang berada di wilayah Kota Bekasi, Jakarta Timur dan rumah kediaman yang berada di wilayah Tangerang.

" Tersangka  kami amankan di kediamannya di Tangerang, disitu kita amankan sekitar 12 kilogram sabu, kemudian di lokasi yang berbeda yaitu apartemen, dari 3 orang tersangka tersebut kita melakukan pengembangan asal dari barang bukti sabu tersebut diketahui berasal dari perbatasan di Kalimantan," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka, barang bukti narkoba itu dikirim melalui jalur darat, laut dan udara.

" Dengan pengiriman dari Kalimantan melalui jalur darat, laut dan udara," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang berinisial HD dikenakan pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009. Sementara, tersangka yang berinisial FN, IW dan UF dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.