Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Antisipasi Kebakaran dan Polusi Udara, Kelurahan Jakasetia Himbau Warga Tidak Membakar Sampah Liar



REFORMASI-ID 🇮🇩 Kota Bekasi - Untuk mengatisipasi kebakaran dan polusi udara saat musim kemarau, Kelurahan Jakasetia menghimbau para warganya  agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah sembarangan. Himbauan dilakukan dengan cara mengirimkan pesan maupun tulisan dan gambar himbauan untuk tidak membakar sampah liar. Seperti yang dilakukan kelurahan Jakasetia melaui keterangan pers Awis Subiyanto Lurah Jakasetia, Rabu 30 Agustus 2023.

Kegiatan Himbauan tidak membakar sampah, Dasar hukumnya , peraturan kota Bekasi nomer 15 THN 2021 pasal 48 KUHP C dan E. 

"Membakar sampah dimusim kemarau ini sangatlah rawan terjadinya kebakaran dan juga polusi udara, oleh karena itu diharapkan warga selalu berhati-hati,” ujar Awis Subiyanto Lurah Jakasetia. 

Lanjut Awis, melakukan antisipasi terhadap bahaya kebakaran saat musim kemarau adalah tugas kita bersama seluruh warga.

“Mari kita sama-sama peduli dan saling mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat mengakibatkan kebakaran dan polusi udara, baik itu pembakaran hutan, lahan, pekarangan maupun bangunan di wilayah kita masing-masing,” pungkas Awis.