Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Pemilik EO Study Campus MAN 1 Jadi Tersangka Penipuan


REFORMASI-ID 🇮🇩 - Kota Bekasi - Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Utara menetapkan ARP tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Study Campus MAN 1 Kota Bekasi.

Tersangka ARP, merupakan pihak event organizer (EO) dari Jogja Holiday Center di bawah naungan MBS Group.

Tampak hadir, Kompol  Arwan A SH, MM, Kapolsek Bekasi Utara, Ipda Sasmita (mewakili Kasie Humas Polrestro Bekasi Kota), Iptu MY Saputra Kanit Reskrim), Ipda Mugo  K (Kanit Provos), Brioka Hendik (Kasie Humas).

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan A SH, MM, mengungkapkan awalnya EO ini datang ke sekolah menyerahkan brosur dengan tujuan untuk ke Jogjakarta dan disepakati dengan biaya yang telah ditentukan.

“EO sudah menerima uang sebanyak Rp.474.500.000  dari panitia sekolah. Seharusnya berangkat tanggal 29 Mei. Namun, dari pihak EO mengirim surat keberangkatan ditunda,” kata Arwan kepada awak media saat di Polsek Bekasi Utara, Senin (12/6/2023). 

Kemudian, lanjut Arwan, disepakati bersama tanggal 8 Juni pukul 20.00 malam. Namun, setelah pukul 20.00 malam bus tidak ada yang datang. Akhirnya orang tua dari para siswa merasa kecewa. 

“Pada jam 9 malam, panitia sekolah melaporkan hal tersebut. Laporan terkait penggelapan dan penipuan. Kita telah melakukan pemeriksaan dengan barang bukti yang ada. Kuitansi penerimaan uang sampai saat ini siswa tidak berangkat,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Arwan, Polsek Bekasi Utara tetap memproses perkara. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378, penipuan dan penggelapan.

Arwan mengungkapkan, uang yang sudah dibayarkan panitia ke EO sebagian digunakan untuk membayar hutang. “Jadi gali lubang tutup lubang,” imbuhnya.

Hutang yang dibayar, lanjut Arwan adalah hutang EO sendiri atau pribadi. Karena ada hutang di sekolahan lain ditutup dengan uang dari MAN 1 Kota Bekasi ke sekolah lain.

“Itupun tidak sekaligus secara bertahap. Niatan pelaku menghadirkan bus dan makanan. Itu karena EO sudah janji, seharusnya mau memberangkatkan. Namun bus yang EO datangkan hanya 3, sedangkan siswa siswi yang ikut itu ada 288 orang,” ucapnya.

Selain itu, sambungnya, sisa uang akan dibayarkan setelah pemberangkatan. Diketahui, EO ini sudah berjalan 7 tahun bekerjasama dengan sasaran sejumlah sekolah.

Arwan menambahkan, uang yang masuk ke fasilitas bus dan hotel itu hanya 3 juta yang masuk ke hotel saja. Sedangkan bus belum di DO sema sekali.

“Karena pada saat kita periksa kita lakukan mana buktinya kalau kamu sudah bayar ini. Bayar itu mana buktinya, EO tidak bisa buktikan. Tersangka ini pemilik EO,” jelasnya. 

Barang Bukti yang diamankan terdiri dari Kwitansi pembayaran peserta tour, Slip tranfer pembayaran peserta tour, Proposal nama perusahaan CV Maju Sukses bersama dengan nama dagang jogja holidey centre, Perjanjian kerjasama, Print aut gambara tranger M Banking rekening BCA nomor 7635074990 An. Aditya Rizki Permana dan 1 unit sepeda motor Yamaha R-15 thun 2022 warna hitam Nopol. B- 5140-KAM berikut STNK asli.