Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Pangkep Jebloskan Andi Faisal ke Penjara


REFORMASI-ID | SULSEL - Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015.

Eksekusi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 902 K/PID.SUS/2019 Tanggal 26 Juni 2019 dan Surat perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan kejaksaan negeri pangkajene Kepulauan tanggal 15 Maret 2023.

"Terpidana Andi Faisal Latif di eksekusi untuk menjalankan pidana penjara di Lapas Kelas I Makassar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Toto Roedianto dalam keterangan resminya, Jum'at (19/5).

"Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Subsidair 3 bulan kurungan," lanjutnya.

Lebih lanjut Toto mengatakan, terpidana juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 53.2 juta.

"Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 53 juta lebih," ujarnya.

Diketahui, bahwa sesuai amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Andi Faisal Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 yang telah merugikan negara sebesar Rp 1.321 miliar.

Ia dinyatakan melanggar Subsidiair pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 Jo.UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1). ke-1 KUHPidana.

[TB]