Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Pangkep Bebaskan Tersangka Penganiayaan Melalui RJ


REFORMASI-ID | Pangkep - Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) melakukan upaya Restorative Justice (RJ) terhadap seorang tersangka tindak pidana penganiayaan. Tersangka dan korban sudah sepakat berdamai.

Tersangka Sukaesi alias Evi Binti Yaman terjerat kasus penganiayaan dan menyebabkan korban Inka Damayanti Binti Usaing mengalami luka lebam pada bagian wajahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Toto Roedianto mengatakan, tuntutan kasus penganiayaan yang menjerat tersangka Sukaesi telah dihentikan.

"Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Sukaesi alias Evi Binti Yaman telah dihentikan melalui keadilan restoratif," kata Toto dalam keterangan resminya, Jumat, (17/3).

"Upaya RJ tersebut dilakukan lantaran kedua belah pihak sudah sepakat berdamai," lanjutnya.

Ia menjelaskan, penghentian Penuntutan tersebut sebelumnya telah dilakukan proses mediasi/perdamaian pada tanggal 6 Maret 2023 lalu.

"Tersangka Sukaesi telah memenuhi syarat untuk dihentikan tuntutannya, dan keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke persidangan," ungkapnya.

Adapun duduk perkara terjadi saat tersangka dan korban sedang mengikuti acara jalan santai HUT PT. Tonasa di Biring Ere, Bungoro, Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Oktober 2022 lalu.

Saat itu seketika tersangka Sukaesi mendatangi dan menyenggol korban Inka Damayanti sambil berkata "pelakor, pelakor".

"Setelah itu tersangka langsung memukul dan menendang korban hingga terjatuh dan menyebabkan korban mengalami luka lebam, dan benjolan pada dahi sebelah kiri," jelas Toto.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," ujarnya menambahkan.

Toto menyebutkan, adapun syarat untuk melakukan RJ telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Diantaranya :

• Tersangka melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II.

• Bahwa Tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban telah memaafkan perbuatan Tersangka.

• Telah ada perdamaian sehingga hubungan kedua belah pihak membaik seperti sediakala.

• Luka yang dialami korban telah sembuh saat dilakukan proses perdamaian, dan tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban.

• Tersangka merupakan orang tua tunggal yang menafkahi anak-anaknya.

• Tersangka mempunyai anak yang masih kecil.

• Tersangka telah menyesali perbuatannya.

• Terdakwa dan Korban telah sepakat untuk melakukan perdamaian tanpa adanya suatu syarat apapun.

[TB]