Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kapuspenkum: Akan Tindak Tegas Oknum Jaksa di Jateng Bila Terbukti Melakukan Perbuatan Tercela


REFORMASI-ID | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana angkat bicara terkait pemberitaan media online tentang adanya laporan masyarakat dugaan tercela oknum Jaksa penyidik inisial PA di Jawa Tengah.

Ketut mengaku pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa penyidik yang telah melakukan dugaan pemerasan terhadap tersangka AH.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan secara internal terhadap oknum Jaksa dimaksud," kata Ketut dalam pers rilisnya yang disampaikan kepada wartawan. Senin (28/11).

"Selain itu kita juga akan melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor," sambungnya.

Dengan tetap menerapkan prinsip Prosumption of Inoccent (Praduga tak bersalah), namun apabila terbukti laporan dimaksud, ia mengatakan, kami akan melakukan tindakan tegas kepada para oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara.

"Apabila terbukti kami akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela," tegasnya.

Ia juga menyampaikan, saat ini Komisi Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial.

"Dan kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemeberitaan dan laporan dimaksud," katanya.

Selanjutnya Kejaksaan juga akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh Tersangka AH yang juga sebagai pelapor demi mendapatkan kepastian dan keadilan.

"Nanti perkembangan penanganan perkara tersebut akan kami update kepada teman-teman media," pungkasnya.

Sebelumnya dikabarkan tersangka AH seorang pengusaha muda di Semarang diperiksa sebagai saksi di kantor kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada bulan juli 2022 lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa yang terjadi pada 2016.

Pada saat diperiksa secara empat mata, tersangka AH mengaku diminta uang oleh Jaksa penyidik senilai Rp 5 miliar untuk setiap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Merasa permintaannya tidak terpenuhi, akhirnya Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan tersangka AH sebagai tersangka.

Dia (AH) merasa kecewa atas penetapan tersangka yang dilimpahkan kepada dirinya dinilai tidak adil. Ia pun bersurat ke Jaksa penyidik PA di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 23 November 2022 dengan tembusan ke Jaksa Agung RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

“Bahwa akibat permintaanmu atas uang sebanyak Rp5 Miliar persetiap SPDP. Pada saat pemeriksaan saya sebagai saksi di kantor kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada bulan juli 2022 yang anda sampaikan kepada saya secara 4 mata di ruang pemeriksaan lantai 1 pada gedung kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, bahwa permintaan tersebut anda sampaikan adalah atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Andi Herman S.H.,M.H,” tulis AH pada suratnya.

"Namun, karena tidak bisa saya penuhi permintaan anda, maka telah berakibat pada saya dengan cara kalian tetapkan saya sebagai tersangka sebanyak 2 kali berturut-turut," lanjut isi surat tersebut.

Selain itu, tersangka AH juga meminta agar dua penetapan dirinya sebagai tersangka dicabut. 

"Saya minta penetapan 2 (dua) kali tersangka atas diri saya segera kalian cabut. Karena tidak manusiawi, tidak pancasilais dan tidak sah menurut hukum positif yang berlaku di Negara Indonesia, yang disebabkan karena saya tidak memenuhi/tidak menyerahkan uang permintaan anda sebesar Rp 5 miliar per satu SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Sehingga untuk 2 (dua) SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) jumlah totalnya adalah Rp 10 miliar," pungkas AH dalam suratnya.

[TB]