Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Gadaikan Tanah Hibah, Kejari Kabupaten Bandung Giring Kades Mekarwangi ke Lapas


REFORMASI-ID | Kab Bandung - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Mekarwangi, Lembang, Bandung Barat, inisial YS di Lapas Narkotika Klas IIA Jelekong, Bandung, Jawa Barat.

Tersangka YS dinyatakan bersalah lantaran terbukti telah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kewenangan terhadap Pengelolaan Aset Desa oleh Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

"Tersangka YS ditahan di Lapas Narkotika Klas IIA Jelekong, Bandung, Jawa Barat, selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal 24 November - 13 Desember 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno kepada wartawan, Kamis (24/11).

"YS ditahan karena terbukti telah melakukan menggadaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang diatas berdiri kantor desa Mekarwangi senilai Rp 200 Juta untuk kepentingan pribadinya," sambungnya.

Tersangka YS merupakan Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/KEP.02-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, periode 2019-2025.

"Namun pada tanggal 7 Mei 2021 dia (YS) melakukan penggadaian sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang diatas berdiri kantor desa Mekarwangi yaitu Sertifikat Nomor 1324 berada di blok Sindang waras atas nama Edi Permadi, dengan luas 2.500m2 dengan saudara Christ Firman," ujar Sugeng.

"Peminjaman uang tersebut didasari perjanjian pada tanggal 7 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga bulan Desember 2021," terangnya.

Sekedar informasi, tanah desa dimaksud merupakan tanah hibah dari Ahli Waris R.H. Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Saudara Edi Permadi (selaku kuasa waris) kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung pada tanggal 08 Februari 2012.

Kemudian dibuat surat Pernyataan dari ahli waris (Edi Permadi) kepada Kepala Desa mekarwangi yang ditandatangani oleh ahli waris dan Kepala Desa Mekarwangi, yang pada saat ini digunakan dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi dan telah terdaftar menjadi daftar inventaris Desa.

Berdasarkan Perhitungan dari BadanPertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat Harga nilai pasaran tanah tersebut kisaran Rp 2 juta per meter.

Atas perbuatannya tersangka YS disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999.

Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[TB]