Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Korupsi Kupon Solar, Mandor Alat Berat Dinas LHK Kota Denpasar Disidangkan


REFORMASI-ID | Denpasar - Kejaksaan Negeri Denpasar menggelar sidang lanjutan tindak pidana korupsi kupon Bahan Bakar Minyak (BBM) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar atas nama terdakwa WS alias Unyil.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Denpasar menghadirkan empat orang untuk diperiksa. 

Para saksi yang diperiksa yaitu, Putu Gede Budiada, Ni Kadek Sri Hartini, Komang Sumastra, dan Kadek Hendriana.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha membeberkan, didalam persidangan, para saksi membenarkan PT Ayu Sari Pertiwi bekerjasama dengan DLHK Kota Denpasar.

"PT Ayu Sari Pertiwi bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar dalam pengadaan BBM jenis solar bersubsidi," kata Putu dalam keterangannya, Selasa 12/10.

"BBM tersebut dipergunakan untuk pengisian truk pengangkut sampah pada tahun 2021," sambungnya.

Putu mengatakan, mekanismenya para supir truk Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar hanya dapat menukarkan kupon tersebut dengan solar, dimana 1 kupon dapat ditukarkan dengan 10 liter solar dan tidak boleh diganti dengan uang. 

"Namun pada praktek nya kupon tersebut tidak ditukar dengan solar yang sudah ditentukan, melainkan ditukar dengan uang," tegasnya.

Sekedar informasi, WS merupakan pegawai kontrak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar. Ia bertugas sebagai sopir operator sekaligus menjaga kebersihan TPS dan melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik.

Namun setelah ia ditugaskan sebagai mandor, WS menyalahgunakan kewenangannya dengan cara mengatur operasional armada dengan memerintahkan kepada para sopir yang bertugas shift pagi dan shift siang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP.

Modusnya dengan cara pengangkutan sampah dari  TPS ke TPA dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada. Sehingga alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan.

Dimana dengan pengisian penuh sudah cukup dengan 3 (tiga) lembar kupon, namun dengan pengisian tidak penuh sehingga melebihi dari 3 (tiga) lembar kupon.

Dan kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima oleh tersangka dari para sopir shift pagi dan shift siang dalam sehari masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar merupakan keuntungan tersangka yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka WS berdasarkan permintaan keterangan ahli dari Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan Perwakilan Propinsi Bali, terhadap perbuatan tersangka menerima masing-masing kupon sebanyak 1 (satu) lembar dalam sehari dari para sopir shift pagi dan shift siang.

Hal itu dilakukan mulai bulan Maret 2021 sampai dengan tanggal 30 Juli 2021, dan merugikan keuangan negara sekira Rp 255 Juta.

[TB]