Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Terima SPDP, Kejagung Siap Kawal Kasus Ferdi Sambo Hingga Tuntas


REFORMASI-ID | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari Mabes Polri.

"Kejagung telah terima SPDP atas nama tersangka Irjen Pol Ferdi Sambo," kata Ketut dalam keterangannya, Minggu 14/8.

Ia menambahkan, untuk percepat proses penanganan kasus dimaksud harus dilakukan koordinasi. Mulai dari penyidik hingga penuntut umum.

"Untuk mempercepat proses penyelesaian perkaranya diperlukan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum," ujarnya.

Dalam perkara ini Kejagung telah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum agar proses penyelesaian perkara tersebut dilakukan secara profesional. Ia menyebut, Jaksa yang ditunjuk harus bekerja cepat agar perkara ini segera dibawa ke pengadilan.

"Jaksa yang menangani perkara dimaksud atau apapun jenis perkaranya harus profesional tanpa disuruh atau diperintah. Kalau tidak, tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," terang Ketut.

"Apalagi Perkara ini mendapat perhatian dari publik," sambungnya.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka diantaranya, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

"Penanganan perkara dimaksud diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana," tandasnya.

[TB]