Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Konsumen PT. Akulaku Datangi Polres Jakarta Pusat, Ada Apa?



REFORMASI-ID | Jakarta - Sabariah Panggabean seorang emak-emak (ibu rumah tangga-red) konsumen (debitur) yang diduga menjadi korban pemalsuan tanda tangan oleh oknum petugas PT. Akulaku, datangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk meminta keadilan. 

Korban mengetahui pemalsuan tersebut setelah mengecek ulang dokumen Perjanjian Pembiayaan no. 11110109190039. 

Sabariah Pangabean mengingat sewaktu penanda-tanganan berkas dari oknum Bagian Survey Akulaku yang berkunjung kerumahnya, ia diduga mendapat paksaan dari oknum tim survey untuk menanda-tangani 6 lembar kertas kosong di atas materai untuk melengkapi persyaratan. 

Korban pada saat itu tidak menaruh curiga, percaya saja atas tindakan dari pihak oknum PT. Akulaku dan ternyata ke 6 lembar kertas kosong yang ditanda-tangani Sabariah Panggabean yang diisi oleh oknum tim survey diduga untuk melakukan penipuan dan pemalsuan. 

Semua kertas kosong yang sudah ditanda-tangani tidak pernah diperlihatkan dan dibacakan isinya kepada Sabariah.

Atas kejadian tersebut Sabariah Pangabean membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor : LP/598/II/YAN.2.5/2021/SPKT.PMJ, tanggal 02 Februari 2021, dalam perkara Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, atas nama pelapor Sabariah Pangabean dan terlapor Qarent Maybino. Laporan tersebut lalu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. 

Dalam perjalanan waktu pihak Polres Metro Jakarta Pusat melakukan mediasi antara Sabariah Pangabean dan PT. Akulaku tetapi tidak membuahkan hasil.

Pada hari Jum'at, 12 Agustus 2022, Sabariah Pangabean bersama suami dengan didampingi kuasa hukum Sinta L Gaol, S.H., M.H. mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk meminta keadilan. 

"Saya ingin bertemu Pak Kapolres, saya ingin meminta keadilan," ucap Sabarih dengan nada keras. 

"Jika saya tidak bertemu Pak Kapolres, saya juga akan lapor ke Pak Kapolri," tegasnya. 

Dari perkembangan perkara ini pihak Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa Qarent Maybino.

(red)