REFORMASI-ID
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Anwar Iskandar sebagai Ketua Umum MUI periode 2025–2030. Penetapan itu dilakukan dalam Sidang Penetapan Susunan dan Personalia MUI yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu, 7 Februari 2026.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dan dituangkan dalam Keputusan Dewan Pimpinan MUI. Kepengurusan baru ini berlaku sejak tanggal penetapan.
Menurut Amirsyah, Dewan Pimpinan MUI menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI, termasuk peraturan dan keputusan organisasi lainnya. “Kepengurusan komisi, badan, dan lembaga telah ditetapkan sesuai ketentuan organisasi,” kata Amirsyah.
Ia menambahkan, struktur organisasi MUI tetap membuka ruang perubahan. “Jika terdapat kekeliruan atau kebutuhan akibat perkembangan organisasi, perubahan dapat dilakukan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Dalam struktur Dewan Pimpinan, Anwar Iskandar didampingi tiga Wakil Ketua Umum, yakni Cholil Nafis, Anwar Abbas, dan Marsyudi Syuhud. Sejumlah tokoh mengisi jabatan ketua, di antaranya Asrorun Ni’am Sholeh, Gusrizal Gazahar, Mastuki Baidlowi, Abdul Moqsith Ghazali, Sudarnoto Abdul Hakim, Fasli Jalal, Nusron Wahid, hingga Wahiduddin Adams.
Posisi Sekretaris Jenderal kembali dipegang Amirsyah Tambunan. Sementara itu, jabatan Bendahara Umum dipercayakan kepada Misbahul Ulum.
MUI juga menetapkan susunan Dewan Pertimbangan yang diisi sejumlah tokoh nasional dan ulama senior, antara lain Nasaruddin Umar, Afifuddin Muhajir, Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, dan Shafiq A. Mughni. Dewan ini dipimpin oleh Nasaruddin Umar, dengan Sad Ibrahim sebagai sekretaris.
Penetapan kepengurusan periode 2025–2030 ini menandai arah baru kepemimpinan MUI di tengah dinamika hubungan keagamaan, kebangsaan, dan kebijakan publik yang kerap menempatkan MUI dalam posisi strategis sekaligus kontroversial.
