Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejagung Terima Berkas Kasus Pembunuhan Berencana di Duren Tiga


REFORMASI-ID | Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dari Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui pesan tertulisnya. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tahap 1 kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan 4 orang tersangka.

"Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dari Mabes Polri sudah diterima oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum siang tadi sekitar pukul 14.30 WIB," kata Ketut, Jumat 19/8.

Ketut menambahkan, empat tersangka yakni, FS, RE, RR, dan KM. Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Adapun berkas perkara yang telah diterima akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16).

"Penelitian terhadap empat berkas tersebut akan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari," ujar Ketut.

Hal ini dilakukan apakah berkas perkara dimaksud dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).

Selanjutnya untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dilanjutkan atau tidak, Ketut mengatakan jaksa akan terus berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim guna mempercepat proses penyidikan.

[TB]