REFORMASI-ID | Jakarta - Buronan kasus penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi (SD) alias Apeng tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Senin 15/8 pukul 13.13 WIB. Kedatangan SD langsung dijemput oleh tim gabungan Kejaksaan Agung.
Usai dijemput, SD didampingi pengacaranya langsung dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Tersangka SD adalah pemilik PT. Duta Palma Group. Ia ditangkap terkait dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 Hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Sehingga merugikan negara sebesar Rp 78 triliun. Selain itu, SD juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka SD yang akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan.
"Usai kedatangannya dari Taiwan Tersangka SD dijemput di Bandara Internasional Soekarno Hatta, karena sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, dihalaman kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 15/8.
Ia melanjutkan, Setelah dilakukan pemeriksaan, SD ditahan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022.
"SD ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terhitung sejak 15 Agustus 2022 - 3 September 2022," terang Burhanuddin.
"Ia dijerat kasus penyerobotan lahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 78 triliun," tegasnya.
Diketahui, Tim Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Tersangka SD.
"Sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD," ungkap Burhanuddin.
Burhanuddin berharap, agar penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi Buronan yang berada di luar negeri, sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang “fair”, serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan.
"Penyerahan diri akan membantu Tersangka/Terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani," pungkasnya.
[TB]