Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Berikan Pendampingan Hukum, Kejari Denpasar Jalin Sinergi Terhadap 2 Instansi


REFORMASI-ID | Denpasar - Kejaksaan Negeri Kota Denpasar melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Bank BJB Cabang Denpasar.

Hal ini dilakukan untuk menjalin sinergi hubungan kemitraan yang baik antar instansi.

Kesepakatan tersebut bertujuan agar Bank BJB dapat menjadi partner utama pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan serta dapat memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.

Selain itu, dengan kesepakatan penandatanganan bersama diharapkan Bank BJB Cabang Denpasar dapat Memberikan kontribusi dan berpartisipasi sebagai penggerak dan pendorong laju perekonomian daerah.


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Denpasar Yuliana Sagala menyampaikan, berdasarkan pengarahan Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia pada Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2021 dimana Kejaksaan Negeri Denpasar diminta untuk dapat bekerja secara Cerdas, Profesional, dan Berintegritas.

"Maka disinilah kami hadir, sebagai Jaksa Pengacara Negara, melakukan tindakan-tindakan preventif agar Perusahaan Umum Daerah Kota Denpasar berjalan sesuai dengan rules dan on the right track," kata Yuliana dalam keterangan tertulisnya, Rabu 27/7.

Ia menambahkan, dengan adanya pemberian pendapat hukum (legal opinion) maupun pendampingan hukum (legal assistance), diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum.

"Kedepannya kami berharap, dengan adanya pendampingan hukum seluruh kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang direncanakan (tepat waktu), sesuai dengan kualitas yang baik (tepat mutu), dan sesuai dengan tujuan pelaksanannya (tepat sasaran)," ungkapnya.

Dalam kesempatannya Kasintel Kejaksaan Negeri Kota Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, sebelumnya pada Selasa 26/7 kemarin, Kejari Denpasar juga melakukan penandatanganan naskah Kesepakatan Bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya.

"Kejari Denpasar juga melakukan penandatanganan kerjasama dengan RSUD Wangaya," terang Putu.

Putu berharap, dengan adanya Penandatanganan Kesepakatan Bersama pihak RSUD Wangaya dapat membentuk hubungan kemitraan dengan baik.

"Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan," imbuhnya.

Atas nama negara atau pemerintah, lanjut Putu, sebagai wujud dari peranan Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara diperlukannya kerjasama dengan instansi/lembaga negara atau pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD. 

"Dengan adanya kerjasama ini saya berharap dapat mendirikan visi dan misi dari RSUD Wangaya dapat terwujud, sehingga pihak RSUD dapat memberikan pelayanan yang bermutu, terjangkau dan diberikan oleh tenaga yang professional kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kota Denpasar,"

[TB]