Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Prioritaskan Kasus Robot Trading, Para Korban Berikan Apresiasi, Berharap Kejagung Tidak Pandang Bulu


REFORMASI-ID | Jakarta - Para korban dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro melalui Kuasa Hukumnya M. Zainul Arifin (MZA & Partners) memberikan apresiasi penuh kepada pihak Kejaksaan Agung yang telah memberikan perhatian terhadap kasus ini sebagai prioritas.

"Dalam kasus ini kami sangat apresiasi Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) dapat segera mengungkapkan pembuktian kesalahan para pelaku investasi bodong didalam persidangan," kata Zainul, dalam keterangannya melalui pesan singkat wa, Minggu 12/6.

Ia berharap, Kejagung dapat berkomitmen dan tidak pandang bulu terhadap para tersangka Investasi bodong yang telah merugikan masyarakat hingga milyaran rupiah.

"Kami meyakini, kesungguhan Kejagung dapat mengungkap modus kejahatan dugaan tindak pidana penipuan Investasi bodong yang dilakukan oleh para pelaku," tegasnya.

Dalam perkara ini Zainul mengaku, pihaknya telah mengadvokasi sebanyak 280 korban dengan kerugian sekira 38 miliar lebih.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti lengkap kepada tim penyidik. Dia berharap, JPU dapat menuntut para tersangka dengan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. 

"Selain memberikan hukuman berat, Saya juga berharap, para pelaku dapat mengembalikan semua kerugian para korban DNA Pro dengan terus berkoordinasi dengan Teman-teman yang ada di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK-RI)," ungkapnya.

"Dalam jangka waktu dekat ini kami akan menyambangi Kejaksaan Agung untuk memberikan dukungan secara moril agar Kejagung mendapatkan amunisi semangat dari para Korban DNA Pro dan sekaligus para korban menyatakan kesiapanya untuk dapat dilibatkan sebagai Saksi dalam persidangan jika diperlukan," terang Zainul.

Selain memberikan apresiasi kepada Kejagung, Zainul juga turut memberikan apresiasi kepada tim penyidik Bareskrim Polri. 

"Kami juga memberikan apresiasi kepada tim penyidik Bareskrim Polri yang telah bekerja keras untuk mengungkapkan modus para pelaku," pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tujuh dari sebelas tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ke JPU Kejagung.

Ketujuh tersangka tersebut berinisial, EDP, RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA.

Bareskrim Polri juga mencatat, sebanyak 3.621 korban yang melapor, dengan kerugian Rp. 551.725 milyar lebih.

Namun demikian, Bareskrim Polri juga telah menyita aset milik tersangka kasus robot trading DNA Pro senilai Rp. 307.525 milyar.

[TB]