REFORMASI-ID | Semarang - Menyikapi pemberitaan dari salah satu media Abal-abal dan juga tidak memiliki perusahaan pers, dengan ini kami DR. Edi S.H., M.H., dan DR. (C) Agus Triyanto. S.H., M.H., serta Tarto Widodo S.E., S.H., M.H. sebagai tim kuasa hukum dari dua kepala desa di Kabupaten Semarang yang dilaporkan pada Kejaksaan Agung, yaitu Kepala desa Patemon, Kecamatan Tengaran (Puji Rahayu) dan kepala Desa Watuagung, Heryu Cahyono merasa perlu memberikan hak jawab atau sanggahan atas berita yang merugikan klien kami tersebut.
Oleh sebab itu, Saya sebagai tim dari Kuasa hukumnya Bu Lurah dan kepala desa Watuagung yang telah membaca isi berita tersebut, "Bahwa sebenarnya berita tersebut belum memenuhi syarat formil, karena berita itu menurut pandangan saya baru sepihak, yang terindikasi menyimpang dari ketentuan UU serta si pembuat berita tidak melakukan klarifikasi kepada yang diberitakan, tentu saja hal itu tidak dibenarkan dalam sebuah pemberitaan, Alias bohong, juga termasuk perbuatan tidak menyenangkan dan menyampaikan kepada publik sehingga beliau sebagai kepala desa adalah merasa keberatan," paparnya.
Berita hoax :
https://redaksijateng81.wordpress.com/2022/02/24/dua-kepala-desa-mafia-tanah-di-laporkan-kejagung-oleh-perusahaan-naa-mantrust/
"Perlu diketahui juga seluruh pengurus PT yang ada di Patemon KM 75 Boyolali Solotigo, PT itu sudah tidak ada, sudah tidak ada sama sekali, karena orangnya semua sudah pada meninggal dunia dan PT NAA pun sudah tidak ada lagi, maka apabila ada orang lain ada seseorang yang mengaku dari PT itu adalah tidak benar, itu merupakan cerita bohong," Jelas Kuasa Hukum.
"Maka perlu ditegaskan, kepada siapapun masyarakat Desa Watuagung dan Desa Patemon, karena kedua pimpinan Desa itu menjadi korban pemberitaan yang tidak sesuai atau hoax, serta tidak sesuai ketentuan undang-undang maka dengan ini saya menyampaikan selaku tim kuasa hukum dari kedua kepala desa tersebut agar yang disampaikan oleh media Jateng81.wordpress.com itu untuk mengklarifikasi pemberitaan secara baik dan terbuka untuk saling membongkar itu bahwa semuanya pemberitaan harus cerdas jelas sebagai bahan pendidikan dan pelajaran segenap masyarakat!" Pungkas Tim kuasa hukum mengakhiri wawancara dengan berbagai awak media.(Tim)