Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Denpasar Temukan Tindak Pidana di Salah Satu Bank BUMN

 


REFORMASI-ID | HUKUM Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala telah menaikkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan dana penyaluran kredit disalah satu Bank BUMN Kota Denpasar tahun 2019-2020 ke tahap penyidikan. Senin 7/3/2022.

Hal ini tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar no. 01/N.1.10/fd.1/03/2022 tanggal 07 maret 2020.

Dalam keterangan tertulisnya Yuliana mengatakan, tim penyidik telah menemukan adanya peristiwa hukum pidana perihal Pengajuan Kredit Topengan (dilakukan pihak ketiga).

"Sehingga usaha yg tdk memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), dan pengambilan dana kredit oleh pihak yang bukan debitur," tegasnya.

Dia menyebut, terdapat kerugian keuangan negara yg dialami oleh Bank BUMN tersebut mencapai ratusan juta.

"Bahwa ini wujud dharma bakti Kejaksaan Negeri Denpasar yg menindak tegas segala wujud penyimpangan yg terjadi didalam masyarakat," cetusnya.

Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pengumpulan alat bukti guna menentukan siapa tersangkanya.
[TB]