Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Denpasar Eksekusi 10 Napi Perkara Pidana Umum ke Lapas Kerobokan



REFORMASI-ID | Hukum - Sebanyak 10 orang Nara Pidana (Napi) Tahanan Hakim dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kerobokan. Kesepuluh orang napi yang dipindah sudah berkekuatan hukum tetap (Inkhract).

"Iya benar, ada 10 orang napi yang dieksekusi ke Lapas kerobokan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulisnya melalui pesan singkat whatsapp Rabu 16/3/2022.

"Kesepuluh orang napi tersebut merupakan tahanan tindak pidana umum," sambungnya.

Ia menuturkan, sepuluh orang napi yang dieksekusi terdiri dari tujuh orang Pria dan tiga orang Wanita.

"Sebelum dilakukan eksekusi para napi dititipkan di Rutan Polsek Denpasar Selatan dan Rutan Polresta Kota Denpasar," bebernya.

Dalam Pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan.

"Setelah dilakukan tes Rapid Antigen, kesepuluh napi tersebut dinyatakan negatif Covid-19," terang Putu.

Putu menambahkan, pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim Pengawal Kejari Denpasar hingga Tim Pengawalan dari Polresta Denpasar.

"Setelah semua persyaratan lengkap maka kesepuluh orang tahanan segera dipindahkan ke Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan Kerobokan untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim," tandasnya.

[TB]