Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebutkan, Presiden RI Jokowi sudah memerintahkan jajaran terkait untuk menyerdahanakan proses pencairan JHT.
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan pembayaran JHT," ujar Pratikno. Senin, 22 Februari 2022.
Ia juga menambahkan, tadi pagi Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhakan dan dipermudah, agar JHT bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami PHK. Kutipan Idx Channel.
Menanggapi hal tersebut, Ida Fauziah dalam keterangannya pada hari Selasa, 22 Februari 2022, menyatakan, pihaknya akan segera melakukan revisi aturan pelaksana program JHT tersebut. Keputusan itu merupakan hasil pertemuan dengan Presiden Jokowi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto pada hari Senin, 21 Februari 2022, kemarin.
"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," ucap Ida Fauziah di Jakarta.
"Setelah Permenaker No 2 Tahun 2022, disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya mereka yang terkena PHK dimasa pandemi ini," pungkasnya.
(Red)