Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Air Pencucian Drum Bekas Bahan Kimia dari Perusahaan Pengepul Drum Genangi Bahu Jalan



REFORMASI-ID | Jakarta - Salah satu Perusahaan yang  bergerak di bidang pengepul drum dan derigen bekas bahan kimia, yang bertempat di Jalan Tipar Cakung, Sukapura Cilincing diduga melanggar aturan dengan melakukan pencucian drum bekas bahan kimia hingga menyebabkan bau yang sangat menyengat, serta genangan air bekas cucian didalam yang limpas ke halaman depan gudang lalu mengalir hingga kebahu jalan. Jum'at, 18 Februari 2022.

Sementara beberapa warga juga mengeluhkan terkait genangan air yang sangat keruh dan bau, yang ditimbulkan dari genangan air berkas mencuci drum bekas bahan kimia tersebut.

Lebih lanjut para awak media yang tergabung di dalam Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) setelah mendengar keluhan warga, melakukan pengecekan di lokasi tersebut, ternyata genangan air bekas pencucian drum yang  diduga bekas bahan kimia mengalir hingga ke jalan serta menimbulkan genangan bukan hanya didalam halaman perusahaan tersebut tapi juga menggenangi bahu jalan.

"Kami beberapa warga sudah melaporkan hal ini kepada pihak RT, RW tapi sampai saat ini belum ada tindakan atau pembenahan, kami sangat terganggu dengan bau yang sangat menyengat, karena ini sudah mengganggu wilayah kami, harapan kami pemerintah bisa mengambil sikap tegas kepada perusahaan yang sudah membiarkan limbah cair itu limpas ke jalan dan sangat mengganggu masyaraka," tutur ALK salah seorang warga sekitar.

Ada kesimpangsiuran antara pengakuan warga dan pengakuan ketua RW, bahwasanya, "Selama saya menjabat tidak ada laporan dan keluhan warga terkait apa yang sudah ditimbulkan oleh perusahaan tersebut," ungkapnya.

Diduga ada indikasi melakukan perlindungan terhadap penyimpangan yang dilakukan pihak perusahaan oleh ketua RW terkait steatment yang disampaikan.

"Kami masih menunggu hasil Musrenbang untuk melakukan pembuatan gorong-gorong aliran air agar perusahaan tersebut dapat mengalirkan air kesana," tutur ketua RW.

Disayangkan seorang pemangku wilayah, ketua RW yang kurang memahami dampak dari limbah yang dihasilkan dari pencucian drum bekas bahan kimia, yang semestinya memberikan edukasi untuk segera melakukan pembenahan terhadap bak kontrol yang telah dimiliki perusahaan namun tidak memenuhi standar.

Limbah yang dihasilkan dari pencucian drum bekas adalah kategori limbah B3, mengandung zat anorganik berbahaya yang bersifat teratogenik, adalah bahan berbahaya yang dapat membuat perkembangan menjadi tidak normal.

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 Ayat 14 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkanya mahluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan 
hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah di tetapkan bagi setiap orang yang menghasilkan limbah B3.

(HM)