Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Bekasi Timur Berhasil Ungkap Kasus Penjambretan yang Viral di Medsos



REFORMASI-ID | Kota Bekasi - Polsek Bekasi Timur berhasil ungkap kasus penjambretan yang viral di Medsos. Senin, 10 Januari 2022.

Polsek Bekasi Timur yang beralamat di Jl. Raya Narogong No. 202, RT. 004/RW.001, Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP. Rusit Malaka, S.H., M.H. melalui Unit Reskrim kembali berhasil menggagalkan tindak pidana kriminal kasus penjambretan yang sempat viral di Medsos beberapa waktu yang lalu sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Dalam keterangan tertulis kepada Media Reformasi Indonesia (MRI), Kapolsek menerangkan, pada hari Sabtu, 08 Januari 2022 sekitar pukul 16:28 WIB telah terjadi kasus tindak pidana penjambretan, dilokasi Pertigaan SMPN 2 Bekasi, Jl. MM. Hasibuan RT. 006/008, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Dengan korban W, Perempuan, Alamat : Jl. H. Sailin II/30 Rt.03/05 Kel. Bintaro, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.



Adapun kronologi kejadian, korban berdiri di TKP sambil menelpon suami korban T, kemudian tiba-tiba datang 3 (tiga) orang pelaku menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor, jenis metic, warna putih Nopol tidak tahu, lalu pelaku yang duduk paling belakang merampas HP korban, melihat kejadian tersebut korban sempat menarik celana pelaku yang mengambil HP korban namun tidak berhasil dan ketiga pelaku langsung kabur melarikan diri.



Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24-BT/I/2022/Sek.Bks.Timur Polrestro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, dan Video viral di Medsos terkait aksi jambret di TKP kemudian Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ompi Indovina, S.H bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kedua pelaku dan berhasil menangkap kedua pelaku pada hari Senin, 10 Januari 2022 sekitar jam 12.30 Wib, di daerah Bekasi Kaum, Bekasi Timur sedangkan Pelaku Sdr.OVAL kabur (DPO), selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bekasi Timur guna pengusutan lebih lanjut.

Ketiga pelaku tersebut adalah ;
- M.A.P (17 thn) lk
- R.N (14 thn) lk
- O (16thn) lk status DPO

Dengan barang bukti ;
- Kardus HP VIVO Y12s;
- HP VIVO Y12s;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat Warna Putih, No.Pol : B-4883-FTW
- Rekaman CCTV;

Adapun saksi-saksi ;
- T (suami)
- R (Ketua RT)

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12s berikut Nomor HP : 081384687560
- Nomor IMEI : 866414058747771;
- Nomor IMEI : 866414058747763;

Para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.

Sumber : Polsek Bekasi Timur
Laporan : Agus Wiebowo