Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Limbah B3 Bekas RS Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah Ilegal



REFORMASI-ID | Jakarta - Limbah B3 merupakan sisa usaha, atau kegiatan yang mengandung B3, Limbah B3 dihasilkan dari kegiatan atau usaha  baik dari sektor industri, pariwisata, pelayanan kesehatan maupun dari domestik rumah tangga.

Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah.

Seperti halnya limbah Rumah Sakit Siloam Karet Semanggi, Jakarta Selatan, yang ditemukan tercampur dengan limbah rumah tangga atau yang lebih dikenal dengan sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis.

Namun pengakuan para kru pengangkut sampah dan pengelola sampah menyatakan," Tapi memang limbah B3 lumayan mahal pak, dibandingkan yang lain."

Selain limbah B3 dalam bentuk, botol infus, botol formalin,botol suntik, selang, kasa dan sarung tangan yang penuh dengan darah, juga Pampers bekas pakai pasien yang lebih mendominasi.

Bisa dipastikan hal ini sudah mereka dapati dari awal kerja sama dengan RS Siloam Karet Semanggi hingga sekarang, limbah B3 yang ditemukan awak media di tempat pembuangan sampah ilegal, tepatnya di Jl. Kali Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara, bukan di TPA Bantar Gebang.

Saat dikonfirmasi awak media, Imin pengelola sampah menyatakan," Kami pilah dulu, setelah itu, untuk sampah resedu baru kami kirim ke Bantar Gebang."

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non-B3. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

RS Siloam Karet Semanggi, Jakarta Selatan Juga melakukan pembiaran pada kru pengangkut sampah yang tidak mengikuti Prokes, dengan tidak menggunakan APD dan sarung tangan, dibawah pengawasan security RS Siloam, kru sampah bekerja dengan bertelanjang dada dan hanya menggunakan celana pendek.

Disinyalir RS Siloam karet semanggi tidak tertib dalam pengelolaan limbah B3 dan tidak menerapkan standar Prokes pada para pekerja eksternal sekalipun, mereka bekerja di area Rumah Sakit Siloam Karet, Semanggi
Sampai dengan berita diturunkan pihak rumah sakit Siloam belum bersedia menjawab confirmasi yang dilayangkan oleh awak media melalui chat Whatsapp. ( HM )