REFORMASI-ID | Denpasar - Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus mulai periode Januari 2020 s/d Desember 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara langsung dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Denpasar. Pada hari Rabu 19/1/2022.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika, Psikotropika, Senjata Tajam, Senjata Api, Botol Minuman Keras dan barang bukti jenis lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala menyampaikan, bahwa pemusnahan Barang Bukti adalah bagian dan kewenangan dan sudah menjadi tugas Jaksa.
"Pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah menjadi tugas Jaksa," kata Yuliana.
"Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus periode Januari 2020 s/d Desember 2021," lanjutnya.
Dalam kurun waktu bulan Januari 2020 s/d bulan Desember 2021 Kejari Kota Denpasar telah menangani sekira 983 perkara.
Adapun perkara itu berasal dari perkara Narkotika sebanyak 812 perkara, perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) sebanyak 90 perkara, perkara keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnentibum) sebanyak 81 perkara dan perkara Kepabeanan sebanyak 1 perkara.
Berikut barang bukti yang dimusnahkan :
• Narkotika
• Hasish sebanyak 1.080,70 gr
• Heroin sebanyak 24,77 gr
• Kokain sebanyak 37,68 gr