Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Denpasar Eksekusi 14 Napi Kasus Narkotika Ke Lapas Bangli



REFORMASI-ID | Denpasar - Kasintel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, sebanyak 14 Nara Pidana (Napi) kasus narkotika telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bangli. Para napi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkhract).

"Ada 14 napi kasus narkotika yang dieksekusi ke Lapas Narkotika Bangli. Semuanya sudah Inkhract," kata Putu. Senin, 17/1/2022.

"Sebelum dilakukan eksekusi ke rutan, para napi dititipkan di rutan Polresta Denpasar dan BNN Provinsi Bali, hingga majelis hakim memberikan vonis terhadap para napi," sambung Putu.

Putu menambahkan, pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim Pengawal Kejari Denpasar hingga Tim Pengawalan dari Polresta Denpasar.

"Selain pengawalan yang ketat, para napi mengikuti Standar Protokol Kesehatan dengan dilakukan tes Rapid Antigen," ujar Putu.

Setelah sudah melengkapi persyaratan, para napi langsung digiring ke Lapas Narkotika Bangli," pungkasnya.
[TB]