Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Ajukan Nota Keberatan, Jaksa Palsu Minta Segera di Bebaskan



REFORMASI-ID | Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan atau penggelapan atas nama terdakwa Setiadjie Munawar. Terdapat 5 poin dalam Nota Keberatan yang dibacakan oleh terdakwa.

Dalam persidangannya terdakwa membacakan Nota Keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan beberapa hari yang lalu.

Menurutnya tuntutan yang dibacakan oleh JPU tidak jelas dan tidak cermat dalam membuktikan kesalahan terdakwa.

Kasintel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha menjelaskan, ada 5 poin dalam Nota Keberatan yang dibacakan oleh terdakwa agar Majelis Hakim dapat memutuskan dalam putusan.

1. Menerima Nota pembelaan /pledoi terdakwa.

2. Membatalkan surat dakwaan dan Surat Tuntutan penuntut Umum No Reg Perkara 1019/pid. B/2021/PN Dps

3. Membebaskan terdakwa dr. Setiadji Munawar S.H., M.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam surat tuntutan yang diajukan Penuntut Umum. ontslag van rechts alle vervolging.

4. Memerintahkan agar terdakwa, dr Setiadji Munawar S.H., M.H. dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak terdakwa di dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

5. Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Selanjutnya pada pukul 12.54 wita persidangan di Skorsing oleh majelis hakim selama 2 jam untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk Menyusun Replik guna menanggapi Nota Keberatan yang telah dibacakan oleh terdakwa.

Persidangan dilanjutkan usai majelis hakim mencabut skorsing pada pukul 15.50 wita, dalam Replik terhadap Pledoi Dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H. yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum pada intinya menyampaikan sebagai berikut :

• Bahwa alasan / argument terdakwa adalah berdiri sendiri tanpa didukung dengan alat bukti lainnya, terkesan terdakwa membela diri dengan menghadirkan argument sendiri yang bukan merupakan fakta sidang, terdakwa terkesan bercerita tanpa dasar bukti yang kuat sehingga keterangan terdakwa tersebut harus dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

• Bahwa menurut kami Penuntut Umum, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam unsur-unsur Pasal 378 KUHP, sebagaimana telah kami terangkan dalam surat tuntutan

• Bahwa pengembalian kerugian tidaklah menghapus pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP adalah delik biasa dan dalam perkara ini tindak pidana telah sempurna dilakukan pada saat korban menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa.

"Dalam surat tuntutan Jaksa, terdapat hal yang meringankan tetapi terdakwa layak dituntut secara maksimal dikarenakan terdakwa tidak ada rasa penyesalan telah melakukan perbuatan tersebut atau berjanji tidak mengulangi lagi tindak pidana yang telah dilakukannya, malah membenarkan atas perbuatannya," kata Putu dalam keterangannya. Selasa 11/1/2022.

"Selain itu terdakwa juga mencoreng nama baik Institusi Kejaksaan R.I," tegasnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka alasan yang disampaikan oleh Terdakwa dalam pembelaannya tersebut jelas sekali tidak memiliki landasan hukum.

"Oleh karena itu haruslah dikesampingkan dan kami Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa Setiajie Munawar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 378 KUHP Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sudah kiranya semua argument/ alasan dalam pembelaan terdakwa harus dikesampingkan," terang Putu.

"Terhadap Replik yang telah dibacakan oleh JPU Terdakwa Dr. Setiadjie Munawar akan mengajukan Duplik yang akan dibacakan pada hari Rabu 12 Januari 2022," pungkasnya.
[TB]